Pengembang perumahan memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas pendukung sebuah proyek perumahan. Selain menawarkan produk dan mengambil keuntungan dari penjualan, pengembang juga harus memastikan konsumen nyaman tinggal di perumahan besutannya.
Selain itu, fasilitas pendukung juga penting untuk menambah daya tarik proyek perumahan tersebut. Lebih jauh lagi, kawasan yang dikembangkan juga akan kian menarik. Misalnya, pengembang perumahan Giantara Serpong City yang membangun underpass untuk memudahkan akses kawasan perumahan seluas 109 hektare tersebut.
Chief Executive Officer Giantara Group, Cindy Giantara menjelaskan underpass ini sangat mendukung mobilitas para penghuni Giantara Serpong City, karena terkoneksi dengan boulevard Giantara Serpong City sepanjang 1,5 kilometer yang telah terbangun.
"Selain itu, underpass ini juga memberikan manfaat besar bagi masyarakat di sekitar Giantara Serpong City," jelas Cindy dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
Underpass ini dibangun selama 6 bulan dan mulai beroperasi pada Selasa 18 Februari kemarin. Peresmian Underpass Giantara Serpong City ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Kementerian, BUMN dan pimpinan dari perangkat daerah setempat, dan diresmikan langsung oleh Direktur Jendral Perkeretaapian, Ir. Mohamad Risal Wasal, ATD, MM, IPM. Dengan panjang 350 meter dan lebar 20 meter, underpass ini dilengkapi dengan jalur pejalan kaki dan akan terkoneksi dengan jalan provinsi, Jl Raya Cisauk - Kadusirung.
Dalam mengembangkan kawasan dengan skala kota ini, Giantara Serpong City berkolaborasi dengan Traffic Clinic Centre Indonesia, Dr. Ir. Haris Muhammadun, ATD, MM, IPU sebagai konsultan pengembangan transportasi kawasan. Konsep pengembangan Giantara Serpong City dirancang sebagai kawasan pembangunan hijau berbasis Transit Oriented Development (TOD) dan Pedestrian Oriented Development (POD).
"Giantara Serpong City memiliki lokasi strategis dekat dengan pintu tol Cisauk (Tol Serpong - Balaraja) dan kawasan intermoda BSD," ucap Cindy.
Selain itu, Giantara Serpong City tengah mempersiapkan pembangunan area komersial yang akan berlokasi di muka kota Giantara Serpong City seluas 3,5 hektar. Cindy menyebutkan bahwa area komersial berkonsep ikonik ini sangat dibutuhkan, terutama dengan segera dilakukannya serah terima unit rumah kepada pemiliknya.
"Area komersil ini akan menjadi icon kawasan Serpong dan Cisauk karena lokasinya yang strategis di jalan boulevard utama dan bersebelahan dengan jalan raya provinsi," tegas Cindy.
Jakarta: Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendorong pengembang perumahan bersubsidi untuk memiliki sertifikat bangunan hijau yang ramah lingkungan (green building). Pembangunan rumah yang ramah lingkungan memberikan nilai tambah kenyamanan bagi para penghuninya, terutama untuk aspek kesehatan.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur mengatakan bagi para pengembang rumah subsidi yang memiliki sertifikat bangunan hijau, pemerintah akan memberikan bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dengan porsi yang lebih banyak sepanjang anggaran tersedia.
"Kami sudah anjurkan itu karena rencananya kita akan membuat peraturan bahwa selama rumah subsidi memiliki sertifikat green building maka mereka bisa mendapatkan bantuan PSU yang lebih dari 50 persen selama anggaran tersedia seperti yang selama ini dijalankan," kata Fitrah dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Januari 2025.
Dirjen Kawasan Permukiman juga menyampaikan kepada pengembang perumahan subsidi untuk tetap menjaga kualitas rumah dan fasilitas yang dibangun.
"Harus tetap dijaga karena kenyamanan dari konsumen yang telah memberi rumah apalagi rumah pertama itu merupakan suatu keharusan, sehingga kenyamanan itu yang kita harapkan dapat ditemukan oleh konsumen yang telah membeli rumah subsidi," ujar Fitrah.
Kunjungan dilakukan ke tiga perumahan bersubsidi yang ada di Kota Serang, yaitu Perumahan Puri Delta Angsana, Perumahan Harmony Residence 3, dan Perumahan Pondok Taktakan Indah.
"Kita hari ini melihat perkembangan yang ada di Banten tepatnya di Kota Serang melihat jumlah KPR di tahun 2024 dan juga untuk mengecek kesediaan stok rumah yang siap di KPR kan," ujar Dirjen Kawasan Permukiman.
Dari ketiga perumahan tersebut, dikatakan Fitrah, realisasi FLPP-nya sudah cukup bagus. "Seperti di Perumahan Harmony Residence 3 tadi, itu adalah nomer 3 di Banten untuk FLPP. Kita berusaha kuota FLPP itu kita besarkan dari target 2025 sebanyak 220 ribu, kita harapkan bisa lebih dari 220 ribu dan merubah komposisi APBN dan Perbankan," jelas dia.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendorong pengembang perumahan subsidi untuk memiliki sertifikat bangunan hijau atau ramah lingkungan (green building). Bagi pengembang yang memiliki sertifikat tersebut, nantinya akan dibantu penyediaan sarana dan prasarana oleh pemerintah.
Pembangunan rumah yang ramah lingkungan memberikan nilai tambah kenyamanan bagi para penghuninya, terutama kesehatan. Maka dari itu, kata Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur, bagi para pengembang rumah subsidi yang memiliki sertifikat bangunan hijau, pemerintah akan memberikan bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dengan porsi yang lebih banyak sepanjang anggaran tersedia.
"Kami sudah anjurkan itu karena rencananya kita akan membuat peraturan bahwa selama rumah subsidi memiliki sertifikat green building maka mereka bisa mendapatkan bantuan PSU yang lebih dari 50% selama anggaran tersedia seperti yang selama ini dijalankan," kata Fitrah dalam keterangannya, dikutip Rabu (29/1/2025).
Ia juga meminta para pengembang perumahan subsidi untuk tetap menjaga kualitas dan fasilitas rumah yang dibangun. Hal itu supaya para penghuni rumah subsidi, yang rata-rata pemilik rumah pertama, bisa merasa nyaman.
"Harus tetap dijaga karena kenyamanan dari konsumen yang telah memberi rumah apalagi rumah pertama itu merupakan suatu keharusan, sehingga kenyamanan itu yang kita harapkan dapat ditemukan oleh konsumen yang telah membeli rumah subsidi," ujar Fitrah.
Sebagai informasi, bantuan PSU merupakan pemberian komponen PSU bagi perumahan yang membangun rumah umum berupa rumah tunggal atau rumah deret, yang bersifat stimulan di lokasi perumahan yang dibangun oleh pelaku pembangunan.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2018, komponen bantuan PSU umumnya meliputi jalan, tempat tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle); dan/atau jaringan Sistem Penyediaan Air Minum. Pengembang yang dapat mengajukan bantun PSU ini umumnya sudah memiliki tanah untuk pembangunan PSU dan kondisi rumah yang sudah terbangun.