Pemerintah akan bantu cicilan rumah Rp 600 ribu/bulan selama 25 tahun untuk masyarakat miskin melalui Program 3 Juta Rumah, mendukung pengentasan kemiskinan. [623] url asal
Satuan Tugas (Satgas) Perumahan mengatakan bahwa negara akan membantu bayar cicilan rumah sebesar Rp 600 ribu per bulan untuk orang miskin selama 25 tahun. Hal itu dilakukan dalam rangka pengentasan kemiskinan melalui Program 3 Juta Rumah.
Nantinya cicilan tersebut akan diberikan kepada warga miskin di desa maupun pesisir hingga perkotaan untuk memiliki rumah. Secara tidak langsung, mereka akan mendapatkan rumah gratis dari pemerintah.
"Program pengentasan kemiskinan, negara membayar cicilan mereka. Secara tidak langsung negara memberikan gratis rumah. Di situ artinya negara membangun rumah. Dulu, negara hanya memberikan relaksasi yang membayar adalah buruh. Relaksasi kepada siapa? Pengembang. Supaya jualannya gampang, siapkan kepada pembeli supaya tidak membayar bunga tinggi," kata anggota Satgas Perumahan Bonny Z Minang, di acara diskusi bersama Apersi di Park Hotel, Jumat (17/1/2024).
Nantinya, rumah yang akan didapatkan yaitu tipe 36 dengan luas lahan 70 meter persegi dengan harga rumah maksimal Rp 100 juta per unit pada tahun pertama program berjalan. Nantinya, warga yang mendapatkan rumah gratis itu juga diberikan sertifikat hak milik (SHM).
Untuk pembangunannya, pemerintah akan memberdayakan UMKM desa. Agar rumah yang dibangun bisa sesuai standar, asosiasi pengembang juga bisa membantu dengan cara memberikan pelatihan kepada UMKM tersebut.
Sementara itu, untuk desain rumah di desa akan dilakukan lewat sayembara. Desain rumahnya juga harus memasukkan unsur lokal dan akan dipilih oleh masing-masing warga desa.
Namun perlu dicatat ada kriteria masyarakat miskin yang bisa mendapat bantuan cicilan rumah Rp 600 ribu per bulan dari pemerintah. Saat ini, kata Bonny, aturan teknis mengenai kriteria masyarakat miskin seperti apa yang berhak, sedang dibuat oleh Badan Pengentasan Kemiskinan.
"Sewaktu kita sudah punya (postur kriteria orang miskin), kita laporkan ke Presiden, jika presiden sudah setuju, ini diumumin. Nanti dikasih ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), PKP kasih ke 75 ribu desa," kata Bonny.
Setelah itu, kriteria tersebut akan diberikan kepada seluruh kepala desa untuk memverifikasi warga dan memilih penerima. Langkah ini akan melibatkan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan menyediakan rumah bagi masyarakat miskin melalui program 3 juta rumah. Anggota Satgas Perumahan Presiden Prabowo Subianto, Bonny Z. Minang mengatakan skema pendanaan program tersebut dengan membayarkan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk masyarakat tak berpenghasilan tersebut.
Ia menyebut pemerintah akan membayar cicilan setiap rumah sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 25 tahun. Anggaran yang dibutuhkan untuk cicilan program 3 juta rumah sebesar Rp 21,6 triliun. Menurutnya, hal ini dapat diwujudkan setelah terbitnya peraturan presiden (Perpres) yang kini sedang dipersiapkan.
"Jadi untuk merumahkan 3 juta (keluarga miskin), negara tidak perlu keluarkan Rp 300 triliun kalau satu rumah Rp 100 juta. Negara hanya membayar cicilannya yang di mana satu rumah itu Rp 600 ribu ditetapkan Presiden, dikali 12 (bulan) jadi Rp 7,2 juta (setahun), dikali 3 juta (rumah). Setahun itu (cicilan) adalah Rp 21,6 triliun," ujar Bonny kepada detikProperti, Selasa (10/12/2024).