Pemerintah siapkan lahan untuk Program 3 Juta Rumah, memanfaatkan aset Badan Bank Tanah. Terdapat 73,04 hektare lahan di empat lokasi strategis. [528] url asal
Badan Bank Tanah tengah menyiapkan lahan untuk membangun Program 3 Juta Rumah. Salah satunya dengan memanfaatkan lahan yang dimiliki oleh Badan Bank Tanah.
Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja melakukan site expose untuk menunjukkan lokasi yang dapat digunakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk membangun perumahan. Tanah tersebut tersebar di empat lokasi, yakni Tanjung Pinang, Purwakarta, Batu Bara, dan Bandung Barat.
Parman memaparkan terdapat sekitar 73,04 hektare lahan di atas Hak Pengelolaan Lahan Bank Tanah yang cocok untuk permukiman. Paparannya, lahan tersebut merupakan bagian dari 33.116 hektare aset Badan Bank Tanah.
"Jadi total areanya 73 hektare. Yang di Tanjung Pinang tadi ada 3,3 hektare. Lantas Purwakarta dengan luasan 19 hektare, karena itu untuk kawasan industri, namun 20% bisa digunakan untuk MBR untuk perumahan," ujar Parman di Kantor Badan Bank Tanah, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
"Batu Bara dari total luasan 200 hektare kita tawarkan dulu 27,7 hektare. Lantas Bandung Barat ini bisa masuk dari Tol Cipularang maupun dari Raja Mandala yang dekat Cianjur dulu, ada dua akses. Ini sebelumnya kebun karet perubahan tata ruang dari kawasan permukiman ini kita ada, bisa dibangun ini sekitar 23 hektare," tambahnya.
Pada kesempatan itu, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN karena sudah menyiapkan tanah untuk perumahan. .
"Lokasinya tadi sudah detail, ada tempatnya, ada luasannya, ada lokasi yang sangat baik. Saya terima kasih sekali kepada Bapak Parman yang sangat bekerja dengan profesional dan cepat. Dan ini menunjukkan kita bekerjasama antara Bank Tanah, Bapak Nusron, BPN, kemudian perbankan juga siap," ucap Ara.
Ia mengatakan pihaknya terbuka dan transparan mengundang pengembang. Para pengembang nantinya dapat melihat lahan lokasi lahan yang cocok, kemudian memeriksa prospek pasar untuk perumahan.
Sementara itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan tanah yang bisa digunakan dalam skema rumah subsidi tentu harus clean and clear. Tanah dari Badan Bank Tanah yang statusnya HPL nantinya akan dibuatkan Hak Guna Bangunan di atas HPL untuk bisa mendapat pembiayaan dari fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP)
"Karena ini kan menjaga hak konsumen. HGB itu harus sudah bisa pada saat dia selesai pembiayaan harus bisa pecah sertifikat. (Pada akhirnya bisa jadi SHM?) Bisa ya. Kan statusnya HPL ya. Nanti ketika sudah pecah sertifikat mestinya sudah bisa langsung SHM (sertifikat hak milik)," tuturnya.