JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membawa angin segar bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Batas maksimal penghasilan untuk dapat menerima rumah subsidi kini dilonggarkan secara signifikan, membuka peluang kepemilikan hunian yang lebih luas.
Kebijakan terbaru ini menetapkan batas penghasilan maksimal menjadi Rp 12 juta per bulan untuk individu lajang dan Rp 13 juta per bulan untuk yang sudah berkeluarga di kawasan Jabodetabek.
Langkah ini merupakan respons pemerintah terhadap biaya hidup yang lebih tinggi di wilayah metropolitan tersebut, berdasarkan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyesuaikan standar desil 8 penghasilan masyarakat di setiap provinsi.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengumumkan kebijakan ini saat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Selasa (8/4/2025).
Ara, sapaan akrabnya, menegaskan pelonggaran batas penghasilan ini bertujuan untuk memperluas akses perumahan bagi berbagai kalangan, termasuk profesi tertentu seperti wartawan dan buruh.
"Kami menaikkan batas maksimal dari sebelumnya Rp 7 juta-Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta-Rp 13 juta. Ini berlaku untuk semua kalangan, tapi khusus di Jabodetabek kami sesuaikan dengan masukan BPS," ujar Ara.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program prioritas perumahan pemerintah yang sebelumnya telah menyasar tenaga kesehatan dan kini diperluas ke wartawan dengan kuota awal 1.000 unit sebagai kelompok ketiga. Buruh juga akan menjadi fokus berikutnya pada Kamis (10/4/2025).
Penyesuaian Berdasarkan Standar Biaya Hidup Jabodetabek
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan peningkatan batas penghasilan ini didasarkan pada perhitungan BPS yang memperhatikan standar desil 8 di masing-masing provinsi.
"Standar hidup di tiap provinsi berbeda. Jabodetabek, misalnya, memiliki biaya hidup lebih tinggi, sehingga kami tetapkan Rp 13 juta untuk yang berkeluarga dan Rp 12 juta untuk yang single," jelas Amalia.
Kebijakan baru ini akan segera diresmikan dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen), yang saat ini masih dalam tahap pembahasan teknis dan direncanakan terbit pada 21 April 2025.
Sebelumnya, batasan maksimal penghasilan per bulan untuk lajang adalah Rp 7 juta dan yang sudah berkeluarga Rp 8 juta, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020.
Pelonggaran batas penghasilan ini diperkirakan akan membuka pasar perumahan subsidi yang lebih luas.
Potensinya bahkan mencapai 30.000 unit untuk wartawan saja, belum termasuk potensi dari kalangan buruh.
"Kalau kuota pemerintah saat ini 220.000 unit, ini bisa jadi tambahan revenue signifikan bagi Bank Penyalur KPR,” ujar Ara.
Penyaluran subsidi akan tetap dilakukan melalui Bank Tabungan Negara (BTN) dan sejumlah bank lainnya, dengan anggaran yang disesuaikan dengan alokasi pemerintah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak keluarga Indonesia di Jabodetabek, termasuk para pekerja media dan buruh, dapat memiliki rumah layak huni.