Rumah dan ruko di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi telah dikosongkan sejak hari eksekusi terjadi. Bangunan tersebut berdiri di lahan sengketa yang dimenangkan oleh pihak tergugat Hj. Mimi Jamilah.
Ketua RT 8 Tambun Selatan Ririn, mengungkapkan ada kejadian tak terduga setelah rumah tersebut kosong dan listrik dipadamkan. Ia menemukan beberapa tukang rongsok mendatangi rumah untuk mengambil barang-barang warga yang tersisa.
"Jangan sampai barang-barang pada rusak (karena nggak diamanin sebelum penggusuran). Bener kan, barang-barang pada rusak pada dijarah. Sama orang luar. Dari rongsokan. Dari luar lah," kata Ririn saat ditemui di Bekasi, Selasa (4/2/2025).
Kejadian penjarahan ini terjadi pada malam hari. Ririn memergoki sendiri aksi pencurian tersebut. Ia heran ada sekelompok orang di sekitar rumah yang dikosongkan, tetapi ia tidak mengenal mereka. Begitu pula dengan warga lain yang bersamanya saat itu.
"Malem-malem kata saya, 'Nah ini siapa?' Gitu. 'Lah siapa Bu RT (warga lain tanya)?'. 'Saya nggak kenal'. 'Kamu siapa!'," tutur Ririn.
Ia melihat salah satu benda yang diambil adalah pompa air. Tukang rongsokan tersebut membongkar pompa air tersebut sampai ke bagian terkecil. Setelah tertangkap basah, tukang rongsokan tersebut langsung kabur.
Ririn mengatakan pada saat memberitahu warga Cluster Setia Mekar Residence 2 soal pengosongan barang-barang, ia meminta agar mereka mengamankan barangnya terlebih dahulu. Bahkan ia siap menampung beberapa barang milik warga untuk disimpan di halamannya. Apabila gugatan selanjutnya dimenangkan oleh warga, maka mereka bisa mengambil kembali barang-barang tersebut.
"Taruh dulu tempat gua dah. Sampai tak (aku) gituin, lho. Kalau seumpama udah selesai (masalahnya), nanti mau ditaruh lagi di sana (rumah masing-masing) nggak apa-apa. Yang penting udah ada tempat, ini," tekannya.
Diberitakan sebelumnya, proses eksekusi atau penggusuran berlangsung pada Kamis (30/1/2025). Juru sita pengadilan telah datang sejak pagi hingga pukul 18.30 WIB. Terdapat beberapa bangunan yang dihancurkan. Penggusuran untuk warga Cluster Setia Mekar Residence 2 dan 8 ruko di depannya ditunda karena warga mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Cikarang. Sidang perdana akan digelar pada Senin (10/2/2025).
Saat ini Cluster Setia Mekar Residence 2 kembali dijaga ketat. Tidak sembarang orang bisa masuk kecuali warga di perumahan tersebut. Rumah-rumah di Cluster Setia Mekar Residence 2 merupakan hunian tipe 45/72 bernilai Rp 600-700 jutaan.
Alasan terjadinya eksekusi atau penggusuran adalah karena lahan seluas 3.100 meter persegi di perumahan tersebut merupakan lahan sengketa. Pengadilan Negeri Bekasi melalui putusan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS menyatakan pemilik tanah yang sah adalah Hj. Mimi Jamilah, bukan pengembang perumahan dan ruko tersebut.
Alhasil, pemilik tanah pun meminta rumah yang berdiri di atas tanah tersebut dihancurkan. Bangunan yang telah dihancurkan pada hari eksekusi adalah ruko penjual kitchen set di samping Cluster Setia Mekar Residence 2, tempat jualan pedagang kaki lima, Alfamart, tukang bubur, bengkel mobil, dan warteg.
Pertikaian sempat meletus di hari eksekusi. Sebab, warga perumahan dan ruko mengaku memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dan tidak mengetahui jika tanah yang mereka beli adalah tanah sengketa.