Polisi menangkap dua orang yang menjarah 16 daging beku untuk program makan bergizi gratis Presiden Prabowo. Saat ini, petugas mengejar tiga pelaku lain. [484] url asal
Polisi berhasil menangkap dua orang yang menjarah 16 daging beku untuk program makan bergizi gratis Presiden Prabowo yakni AP dan AG. Saat ini, petugas tengah mengejar tiga pelaku lagi yang masih buron.
Aksi penjarahan yang dilakukan para pelaku ini terjadi di Jalan Lintas Timur Sumatera KM 58, Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin (6/1/2025) lalu.
Kapolsek sekernan AKP Taroni Zebua mengatakan pelaku berjumlah 5 orang. Saat menjarah dading tersebut, mereka memindahkan dari kontainer ke mobil pribadinya.
Usai menjarah, sambugnya, pelaku meninggalkan lokasi dan pulang ke kampungnya di Desa Tunas Mudo, Muaro Jambi. Polisi kemudian menciduk pelaku di rumahnya masing-masing bersamaan dengan barang jarahan.
"Pelaku ada 5 orang, 2 orang sudah diamankan dan 3 masih buronan," katanya, Jumat (10/1/2025).
Zebua mengatakan 16 paket daging beku bernilai Rp 200 juta itu sudah berhasil diamankan polisi dan telah diserahkan ke perusahaan penyalur untuk dibawa ke Pekanbaru, Riau. Daging beku saat diamankan masih utuh dan belum sempat dijual oleh para pelaku.
"Barang bukti 16 paket daging beku sudah kita geser, sudah kita berikan ke perusahaan untuk diantar ke Pekanbaru. Karena ini daging tidak bisa dibiarkan lama," ungkapnya.
Kronologi Kejadian
Zebau mengatakan aksi penjarahan yang dilakukan para pelaku ini berawal saat truk kontainer membawa daging beku dari jakarat menuju Riau, mengalami kecelakaan di TKP. Aksi penjarahan itu dilakukan dengan mengancam sopir.
Ketika menjarah, sambungnya, salah satu pelaku sempat mengancam sopir dan kernet dengan menggunakan parang. Sopir sempat merekam aksi penjarahan ketika menyelamatkan diri meninggalkan kendaraannya.
"Awalnya, kita mendapat laporan dari PT Tritama Mandiri dari Jakarta bahwasanya mobil kontainer yang berisi ratusan paket daging beku sapi terperosok di KM 58 Desa Suko Awin Jaya, karena mengalami kerusakan di jalan pendakian dan ban terperosok. Pada saat bersamaan," ungkapnya.
"Modus pelaku itu mencongkel pintu belakang dan menjarah dengan mengancam sopir menggunakan parang," sambungnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Sekernan yang disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan, tiga pelaku lain masih DPO.