KOMPAS.com - Ratusan warga di Perumahan Sowi Gunung, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, terancam kehilangan hak pilih mereka dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini disebabkan mereka tidak menerima undangan memilih atau C Pemberitahuan. Padahal, nama mereka tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Menurut data yang diperoleh di tempat pemungutan suara (TPS) 20 Perumahan Sowi Gunung, terdapat 304 nama yang terdaftar di DPT.
Meskipun demikian, saat pembagian undangan, hanya suami dari beberapa pasangan yang menerima undangan.
Sementara itu istri mereka tidak mendapatkan undangan, meskipun sudah lama berdomisili di kawasan tersebut.
Saat ini, pihak KPPS sedang dalam proses pembagian C-Pemberitahuan kepada warga yang berhak memberikan suara di Perumahan Sowi Gunung.
Salah satu warga, Prayetno, mengaku telah mendatangi KPPS untuk mengambil undangan bersama istrinya.
Namun, ia hanya menerima C-Pemberitahuan atas namanya, sementara undangan untuk istrinya tidak ada.
"Saya sudah dapat, tapi istri saya tidak ada undangan," katanya.
Prayetno juga mengungkapkan keheranannya, karena pada pemilihan legislatif dan presiden, ia dan istrinya mendapatkan C-Pemberitahuan di TPS 20.
Komsioner KPU Kabupaten Manokwari, Ronny Wanggai, ketika dikonfirmasi, menyarankan warga melapor ke Panwas Kelurahan.
"Lapor ke Panwas kelurahan, kalau tidak, langsung bilang warga lapor ke Bawaslu," kata Ronny.
Fratiano Rahawarin, Koordinator DEEP Papua Barat, mengingatkan penyelenggara agar memberikan hak-hak pemilih, termasuk undangan.
"Jangan sampai hak-hak pemilih tidak diberikan, itu sangat fatal. Bisa berakibat PSU jika ada yang mempermasalahkan," tegas Fratiano.
Ia juga mengajak semua pihak untuk terus mengawasi jalannya Pilkada di Provinsi Papua Barat maupun di tujuh kabupaten lainnya.