Mantan Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sudarmadi ditetapkan Kejari jadi tersangka kasus korupsi fasum perumahan. [613] url asal
Kejari Kota Madun menetapkan mantan Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Madiun, Sudarmadi jadi tersangka korupsi. Sudarmadi jadi tersangka korupsi penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau Fasos/Fasum pada Perumahan Puri Asri Lestari (PAL) senilai Rp 2,4 miliar.
"Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan yang mendalam setelah penyidik memperoleh lebih dari 2 alat bukti sehingga ditemukan tindak pidana terkait penyalahgunaan aset negara atau aset Pemerintah Kota Madiun," ujar Kajari Kota Madiun Dede Sutisna kepada wartawan Senin (9/12/2024).
Menurut Dede, kasus tersebut, berawal dari pihak pengembang PT PLP mengajukan permohonan pengembangan perumahan di Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun tahun 2012.
Adapun siteplan awal yang diajukan oleh pihak pengembang yakni untuk membangun 38 unit rumah, berdasarkan penggabungan dua sertifikat tanah menjadi satu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
"Pengajuan permohonan pihak pengembang tersebut, pihak Pemkot Madiun menetapkan hanya 35 unit rumah yang diperbolehkan untuk dibangun sesuai dalam SKRK/advice planning (siteplan) yang dikeluarkan oleh Pemkot Madiun.
Dalam perjalanannya pihak pengembang dalam mengajukan permohonan pemecahan sertifikat tanah di Kantor BPN Kota Madiun dan mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun pengembang ternyata telah memanipulasi data dokumen perizinan yakni dengan sengaja tetap menggunakan site plan versi pengembang yakni untuk 38 unit rumah.
"Sedangkan Kantor BPN Kota Madiun menyutujui permohonan dari pengembang untuk menerbitkan 38 SHGB tersebut yang seharusnya sebagian untuk Fasum (dijual)," jelas Dede.
Dede menyebut pihak pengembang berusaha menyerahkan fasos/fasum beberapa kali (2016-2021). Namun tidak diterima Pemkot Madiun karena tidak sesuai dengan advice planning/siteplan yang ditetapkan.
"Pihak Pemerintah Kota Madiun mengharuskan pengembang menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun pihak pengembang telah membangun 3 unit rumah di atas lahan yang seharusnya dialokasikan untuk RTH," terangnya.
"Sehingga menyebabkan kekurangan fasilitas untuk masyarakat, pengembang bahkan mengkomersialkan dengan menjual 3 unit rumah tersebut kepada konsumen dengan total nilai jual mencapai lebih dari Rp 1 miliar," imbuh Dede.
Dede menambahkan bahwa selain Sudarnadi yang menjabat Kepala Kantor ATR/BPN Kota Madiun tahun 2011, juga ada dua tersangka lain yakni pihak pengembang Han Sutrisno dan M Tomi Iswahyudi.
"Jadi selain Kepala Kantor ATR/BPN iniisial S juga ada dua tersangka lain dari pihak pengembang. Inisial HS dan TI," tandas Dede.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah, menyampaikan bahwa niat jahat pengembang perumahan yang melakukan manipulasi fasos dan fasum merugikan banyak pihak, yakni penghuni perumahan hingga negara (Pemkot).
"Jadi warga yang ada di perumahan seharusnya mendapatkan hak-haknya, kemudian Pemerintah bisa menunaikan kewajibannya untuk membangun atau mensejahterakan masyarakat perumahan tersebut serta bertambahnya aset Negara/Pemerintah Kota Madiun," ungkap Dicky.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun," tandas Dicky.