JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan respons soal gugatan perdata yang disiapkan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalibata atas persoalan ganti rugi biaya operasional program MBG yang belum tuntas.
Menurut Dadan, persoalan tersebut merupakan urusan internal dan bukan ranah BGN.
"Itu urusan internal, bukan urusan Badan Gizi," ujar Dadan saat dijumpai di Menara BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Namun, Dadan memastikan BGN akan melakukan evaluasi atas kondisi di dapur MBG Kalibata itu.
Ia juga memastikan kewajiban BGN terkait pembayaran operasional program MBG sudah tuntas.
"Ya pasti (akan ada evaluasi). Pasti ya. Itu urusan internal, bukan urusan Badan Gizi. Itu urusan internal antara mitra. Tidak ada Badan Gizi. Badan Gizi sudah menyelesaikan seluruh kewajibannya dan bahkan 10 hari kemudian sudah membayar uangnya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ira Mesra, pemilik dapur MBG di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, akan mengajukan gugatan perdata jika ganti rugi biaya operasional program MBG belum diselesaikan.
Kuasa hukum Ira, Danna Harly, mengungkapkan, pihaknya kini tengah menyusun gugatan perdata.
"Ini kami sedang disiapkan gugatan (perdata). Kan sudah seharusnya minggu kemarin (dibayarkan) tapi ini belum ada," ucap Danna saat dikonfirmasi, Senin.
Danna menjelaskan, sampai saat ini kliennya belum memperoleh ganti rugi biaya operasional MBG dan masih terus menggunakan dana pribadi.
"Hingga saat ini belum ada lagi (komunikasi), saya akan bersurat lagi (ke Yayasan MBN). Hari ini masih memasak pakai uang pribadi," ungkap Danna.
Menurut dia, saat ini ada satu saksi yang sedang diperiksa oleh Polres Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan dana MBG yang diperkirakan mencapai hampir Rp 1 miliar.
Sebelumnya, kasus ini terkuak setelah Ira Mesra melaporkan dugaan penggelapan dana MBG ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 April 2025.
KOMPAS.com/Febryan Kevin Situasi dapur MBG Kalibata yang dikabarkan berhenti beroperasi, Rabu (16/4/2025) Danna Harly menyatakan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada yayasan dan beberapa individu yang terkait.
"Untuk laporan polisi sudah kami serahkan ke Polres Jakarta Selatan. Laporan ditujukan ke yayasan, dan ada perorangan. Masalahnya dari yayasan ini," kata Danna.
Yayasan MBN diduga tidak menyalurkan dana MBG yang seharusnya digunakan untuk operasional dapur.
Menurut Harly, kliennya telah memasak lebih dari 65.000 porsi makanan namun tidak menerima pembayaran sepeser pun.
Yayasan MBN diketahui telah menerima transfer dana sebesar Rp 386.500.000 dari Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga pemerintah yang mengelola program MBG, tetapi dana tersebut diduga tidak disalurkan kepada mitra atau vendor yang bertanggung jawab atas kegiatan memasak dan distribusi.
Ira Mesra menanggung seluruh biaya operasional sendiri, termasuk pembelian bahan makanan, sewa tempat, biaya listrik, pengadaan peralatan dapur, kendaraan distribusi, hingga pembayaran juru masak.
Ketika Ira menagih haknya, yayasan justru mengeklaim bahwa Ira memiliki kekurangan pembayaran sekitar Rp 45 juta akibat invoice pembelian barang yang belum dipertanggungjawabkan.
"Ketika Ibu Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp 45.314.249, dengan dalih adanya invoice-invoice saat di lapangan yang dibeli oleh pihak SPPG atau yayasan," ungkap Harly.
Total kerugian yang ditanggung oleh Ira dalam dua tahap pelaksanaan program MBG ini ditaksir mencapai Rp 975.375.000 atau hampir Rp 1 miliar rupiah.