KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak huni melalui program pembiayaan perumahan.
Salah satu langkah terbaru adalah penerbitan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri PKP Maruarar Sirait pada 17 April 2025 dan resmi berlaku 22 April 2025.
Beleid baru ini mengatur besaran penghasilan MBR, kriteria kelayakan, dan zonasi harga rumah subsidi, dengan harga maksimal untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ditetapkan sebesar Rp 185 juta.
Menurut Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, Permen PKP ini bertujuan memperluas akses MBR yang sebelumnya terkendala batasan penghasilan.
“Jika sebelumnya dengan penghasilan Rp 8 juta untuk yang sudah kawin dan Rp 10 juta di Papua masih ada yang tersisihkan, kini kami berharap lebih banyak MBR bisa mengakses pembiayaan ini,” ujar Heru.
Permen ini menetapkan batasan penghasilan MBR berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan rumah, dengan luas lantai maksimal 36 meter persegi untuk rumah umum dan 48 meter persegi untuk rumah swadaya.
Permen PKP juga menetapkan harga maksimal rumah subsidi yang dapat diakses melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), disesuaikan dengan zonasi wilayah:
- Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera: Rp 166 juta.
- Sulawesi: Rp 173 juta.
- Kalimantan: Rp 182 juta.
- Jabodetabek, Maluku, Bali, Nusa Tenggara: Rp 185 juta.
- Papua dan Papua Barat: Rp 240 juta.
Harga ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan biaya rumah dengan kondisi ekonomi dan geografis masing-masing wilayah, sehingga lebih terjangkau bagi MBR.
Sementara, penghasilan MBR dihitung berdasarkan zonasi wilayah, mempertimbangkan indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah, dan letak geografis.
Zonasi ini dibagi menjadi empat wilayah:
Zona 1: Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatra, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat
Penghasilan: Rp 8,5 juta (belum kawin), Rp 10 juta (sudah kawin), Rp 10 juta (peserta Tapera).
Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali
Penghasilan: Rp 9 juta (belum kawin), Rp 11 juta (sudah kawin), Rp 11 juta (peserta Tapera).
Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya
Penghasilan: Rp 10,5 juta (belum kawin), Rp 12 juta (sudah kawin), Rp 12 juta (peserta Tapera).
Zona 4: Jabodetabek
Penghasilan: Rp 12 juta (belum kawin), Rp 14 juta (sudah kawin), Rp 14 juta (peserta Tapera).