Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dadan Hindayana selaku Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara, Jakarta pada Senin (19/8/2024). Sebenarnya, siapa sosok Dadan Hindayana ini?
Dadan adalah seorang dosen aktif di Institut Pertanian Bogor (IPB). Ke depannya, ia akan mengemban tugas dalam mengurus program Makan Bergizi Gratis.
Program tersebut akan dieksekusi pada saat presiden terpilih 2024-2029 mulai menjalankan pemerintahan. Pengadaan Badan Gizi Nasional secara resmi ditetapkan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Agustus 2024.
Mari berkenalan dengan sosok Dadan Hindayana! Ini riwayat pendidikan hingga kiprahnya dalam dunia akademik:
Jejak Pendidikan Dadan Hindayana
Dadan tercatat berkuliah S1 di IPB (1986-1990) dengan mengambil jurusan proteksi tanaman.
Lalu, ia melanjutkan S2 di Universitas Rheinischen Friedrich Wilhelms Bonn, Jerman (1995-1997). Tak berhenti di sana, Dadan mendalami lagi ilmunya dengan mengambil program doktor di Universitas Gottfried Wilhelm Leibniz Hannover Jerman.
Dijelaskan dalam buku Dasar Usaha Pertanian Terpadu Kelas X oleh Abdul Jabir dkk, Dadan selaku penelaah buku tersebut adalah dosen Departemen Proteksi Tanaman, Fakultas Pertanian IPB.
Dosen Proteksi Tanaman di IPB
Berdasarkan informasi dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Dadan kini statusnya aktif sebagai dosen tetap IPB dengan jabatan fungsional sebagai Lektor.
Dadan juga tercatat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Pertanian Kewirausahaan (STPK) Banau. Kampus tersebut digagas oleh Pemerintah Kabupaten Banau bersama IPB.
Pendiriannya tertuang dalam Perjanjian Kerjasama nomor 520/084/2008 dan 03/I3/KsP/2008 tanggal 25 Februari 2008 oleh Bupati Halbar dan Wakil Rektor IPB Bidang Riset dan Kerjasama (WRRK). Berdasarkan keputusan tersebut, Dadan ditunjuk sebagai ketua.
Sosoknya juga aktif melakukan pengabdian kepada masyarakat. Dadan pernah terlibat dalam Jambore Perlindungan Tanaman Indonesia (2022), Transformasi Politeknik Pembangunan Pertanian (2022), dan masih banyak lagi.
Pada 2022, ia tergabung dalam Tim Transformasi Tindak Lanjut Rancangan Peraturan Pemerintah Perguruan Tinggi Kementerian Lain (RPP PTKL), Kementerian Pertanian bersama Prof Dr Ir Rachmat Pambudy, MS, Dr Ir Andriyono Kilat Adhi, Dr Ir Burhanuddin MM dan Ir Sidi Asmono.
Selaku periset di perguruan tinggi, Dadan sudah membuat banyak karya ilmiah. Hasil penelitiannya antara lain berjudul Effects of intraguild predation on aphid parasitoid survival (2000), Preferensi serangan tikus sawah (Rattus argentiventer) terhadap tanaman padi (2020), dan lainnya bisa di lihat di sini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional.
Badan Gizi Nasional merupakan sebuah lembaga pemerintah yang dibentuk dalam rangka memenuhi gizi nasional, terkait upaya mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
Dikutip dari laman PDDIKTI.Kemdikbud.go.id, Dadan merupakan seorang dosen program studi entomologi di Institut Pertanian Bogor (IPB).
Dadan tercatat menyelesaikan pendidikan jenjang S1 di IPB pada 1990. Ia melanjutkan S2 di University of Bonn, Jerman, di bidang studi entomologi terapan dan lulus pada 1997.
Setelah lulus, Dadan kembali melanjutkan pendidikannya di Leibniz Universitat Hannover, Jerman. Ia menyelesaikan studinya pada tahun 2000.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, Badan Gizi Nasional memiliki tugas koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Pada Pasal 5 ayat 1, sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada:
Peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;
Anak usia di bawah lima tahun;
Ibu hamil; dan
Ibu menyusui.
Simak Video 'Jokowi Lantik 3 Kepala Badan: Hasan Nasbi-Dadan Hindayana-Taruna Ikrar':