Kehidupan bertetangga memang ada saja ceritanya, mulai dari yang menyenangkan hingga menyebalkan. Salah satu permasalahan yang terjadi terkait dengan bangunan rumah.
Sebagai contoh, A memiliki tetangga yang ingin membangun rumah di samping tanah miliknya. Ternyata, tetangga tersebut membangun rumah dengan 'menumpang' pada tembok A. A pun tidak terima karena hal itu bisa mempengaruhi kekuatan struktur rumah miliknya.
Jika ada kasus seperti itu, masyarakat bisa mengadukannya ke layanan Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP) yang diluncurkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Nantinya pengaduan tersebut akan diproses oleh Tim Satgas Pengaduan dengan pihak terkait.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur menuturkan, contoh kasus tersebut sebenarnya merupakan suatu permasalahan yang seharusnya diselesaikan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat. Hal itu karena terkait dengan izin persetujuan pembangunan gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh pemda.
Walau demikian, masyarakat masih tetap bisa melaporkan ke BENAR-PKP melaluiWhatsApp di nomor 0812-88888-911. Nantinya, masyarakat bisa mengisi data terkait pengaduan. Setelah itu, masyarakat yang sudah mengisi pengaduan akan diberi 'tiket' elektronik untuk mengetahui progres pengaduannya sudah sampai mana. Semua bisa dilakukan hanya melalui WhatsApp saja.
"Kadang-kadang kalau ada pengaduan ke kita sebenarnya itu adalah porsi dari Pemda, ya kita larikan ke Pemda. (Bisa tetap lapor BENAR-PKP?) Oh nggak apa-apa, nanti kami yang kontak Pemda-nya. Bisa (tetap lapor)," ujarnya saat ditemui detikcom di kantor Kementerian PKP, Kamis (27/3/2025).
Sebagai informasi layanan tersebut aktif 24 jam. Namun pengaduan akan diproses pada jam kerja yaitu Senin-Jumat pada pukul 08.00-17.00 WIB.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
Wakil Menteri Fahri Hamzah akan sanksi kepala daerah yang persulit izin pengembangan kawasan. Ia dorong pengembang aktif perbaiki kondisi kumuh di Mataram. [392] url asal
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Indonesia, Fahri Hamzah, menyatakan akan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang mempersulit izin pengembangan kawasan. Hal ini disampaikan Fahri saat meninjau Perumahan Nata Alam Mavila 3 di Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Jumat (27/12/2024).
"Soal izin. Saya kira kita sedang berinisiatif memangkas izin membangun rumah. Tapi tidak berarti bahwa setiap saya melihat ada perumahan dibangun di atas sawah, saya sedih meskipun itu middle," kata Fahri.
Ia menegaskan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan mempermudah perizinan dalam menata kawasan kumuh. "Kalau ada bupati atau walikota yang mempersulit izin menata kawasan, kami akan bikin perhitungan karena kita tidak punya cara lain," tegas Fahri.
Fahri menyoroti kondisi kumuh di sejumlah kawasan perkotaan, termasuk di Kota Mataram. "(Banyak) kawasan kita kumuh. Sungai rusak, pinggir pantai hancur. Tidak usah jauh-jauh, Pantai Ampenan contohnya," ujarnya.
Sebelumnya, Fahri mengungkapkan bahwa terdapat 98 kota di Indonesia yang menghadapi masalah serius dalam penataan kawasan, termasuk ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Barat, Mataram. Rata-rata kota di Indonesia bermasalah dalam menata kawasan kumuh.
Fahri meminta para pengembang di Mataram untuk berperan aktif dalam memperbaiki kondisi tersebut. Pengembang harus memiliki ide dan gagasan yang brilian untuk menata kota. Pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran besar, baik dari APBN maupun non-APBN, untuk pembangunan tiga juta rumah di NTB.
"Tolong pengembang. Ini termasuk anggaran yang kami keluarkan baru APBN yang non-APBN untuk tiga juta rumah ini di NTB besar sekali," tegas dia.