Belum lama ini, sempat ada kasus seorang warga yang jadi korban penusukan di salah satu perumahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam video yang viral, dinarasikan penusukan tersebut terjadi karena pembangunan polisi tidur.
Penusukan terjadi diduga karena polisi tidur itu dibuat tanpa izin warga setempat.
Apakah warga bebas membuat polisi tidur di perumahan? Bagaimana aturannya?
Aturan pembuatan polisi tidur tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa alat pengendali pengguna jalan ada uang berupa alat pembatas kecepatan dan alat pembatas tinggi dan lebar.
Pada pasal 3 aturan tersebut, alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan. Nah, alat pembatas kecepatan ini dibagi menjadi speed bump, speed hump, dan speed table. Berikut ini informasinya.
a. Speed Bump
Speed bump ini merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 km/jam.
b. Speed Hump
Speed Hump merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 km/jam.
c. Speed Table
Speed Table ini merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan operasional di bawah 40 km/jam.
Pada pasal 14 (2) disebutkan bahwa penyelenggara alat pengendali dan pengaman pengguna jalan dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk jalan nasional; b. gubernur, untuk jalan provinsi; c. bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan d. wali kota untuk jalan kota.
Tidak disebutkan secara khusus pembuatan polisi tidur di jalan perumahan harus dilakukan oleh siapa. Meski demikian, menurut Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, untuk pembuatan polisi tidur di jalan komplek perumahan bisa dilakukan asalkan ada izin dari warga setempat dan juga RT.
"Yang jelas kalau di kampung, (polisi tidur) dipasang atas persetujuan warga dulu. Kalau memang ada, RT-nya yang menyetujui," katanya ketika dihubungi detikProperti, Selasa (18/2/2025).
Senada, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Deddy Herlambang menuturkan, tidak ada perizinan khusus untuk membuat polisi tidur di kompleks perumahan. Hal itu bisa dilakukan asalkan sudah mendapat izin dari wakil pemerintah di tingkat dasar yaitu RT atau RW.
"Sebenarnya tidak ada perizinan khusus. Umumnya hanya izin RT/RW kalau di jalan kampung atau kompleks," katanya kepada detikProperti.
Akan tetapi, pembuatan polisi tidur harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial seorang warga jadi korban penusukan di salah satu perumahan di Desa Cikahuripan, Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Dinarasikan penusukan terjadi gara-gara pembangunan polisi tidur.
Dilansir detikNews, Sekertaris Desa Cikahuripan Encin mengatakan penusukan terjadi di dalam kawasan perumahan. Penusukan diduga akibat pembangunan polisi tidur tanpa izin RT.
"Bener terjadi di Desa Cikahuripan, tapi (pelaku) bukan Pak RT, bukan. (Pemicu penusukan) masalahnya itu tadi, miskomunikasi lah dengan warga. Gara-garanya itu tadi, ada yang bikin polisi tidur, tapi tidak ada konfirmasi ke Pak RT koordinasi lah," kata Encin dihubungi terpisah.
"(Kejadian penusukan) di dalam perumahan, jadi bukan di kampungnya, di perumahan. RT juga di perumahan. Itu kan di jalan perumahan, itu warga di situ (yang bangun polisi tidur)," imbuhnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
Kementerian PKP sedang menyusun peta jalan untuk Program 3 Juta Rumah. Fahri Hamzah memastikan dokumen ini akan dipaparkan ke DPR dan dapat diakses publik. [260] url asal
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah membuat peta jalan untuk Program 3 Juta Rumah. Dokumen itu diperlukan agar skema Program 3 Juta Rumah tertuang jelas pelaksanaannya.
Lalu apakah pembuatan peta jalan Program 3 Juta Rumah itu sudah selesai?
Terkait hal tersebut, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah mengatakan pihaknya masih menyiapkan peta jalan Program 3 Juta Rumah. Ia tidak merinci kapan peta jalan tersebut rampung, yang pasti dokumen itu akan dipaparkan saat rapat dengan Komisi V DPR RI.
"Kita sedang menyiapkan karena DPR yang minta ya, nanti kita paparkan ke DPR," kata Fahri di Kantor Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Fahri menuturkan, nantinya peta jalan Program 3 Juta Rumah ini bisa diakses untuk publik. Sebab, hal itu merupakan program pemerintah sehingga masyarakat bisa melihat langsung apa yang akan dilakukan oleh pemerintah ke depannya, terutama di bidang perumahan.
"Oh iya dong (bisa diakses publik). Kan itu janji kampanye yang akhirnya jadi program pemerintah kan," ujar Fahri.
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait sempat mengatakan bahwa pihaknya menargetkan akan menyelesaikan peta jalan Program 3 Juta Rumah pada awal Desember 2024. Namun, hingga saat ini dokumen tersebut masih belum selesai.
Alasannya karena ia ingin mendengarkan masukkan dari berbagai pihak sehingga tidak bisa terburu-buru untuk menyelesaikan dokumen itu.
"Kalau kita buru-buru pastikan begitu, kita bisa kehilangan ide. Ada hal-hal baik, hal-hal yang lebih tadi menikmatinya bisa banyak lebih banyak. Makanya sebagai menteri, menurut saya kita mesti banyak mendengar," katanya di Perumahan Pesona Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jumat (27/12/2024).
Warga Perumahan Kota Modern Sriwijaya terisolasi setelah akses jalan dikeruk pemilik tanah. Mereka kesulitan beraktivitas dan akan menggugat developer. [447] url asal
Warga Perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS) terisolasi gara-gara akses jalan dikeruk oleh pemilik tanah. Pengerukan diduga karena pihak pengembang perumahan di kawasan tersebut tidak menyepakati perjanjian.
Pantauan detikSumbagsel di lokasi pada Senin (6/1), pengerukan jalan cor semen itu dilakukan menggunakan satu unit alat berat. Warga sekitar hanya dapat menyaksikan pengerukan yang dilakukan oleh pemilik lahan.
Iqbal, perwakilan dari pihak pemilik lahan, mengatakan penutupan jalan ini dilakukan karena tidak ada konfirmasi dan itikad baik dari developer pasca kesepakatan yang sudah dilakukan.
"Sudah kita berikan kesempatan untuk pihak developer menyelesaikan permasalahan ini, namun tidak ada penyelesaian dari developer, janji-janji saja tapi ternyata tidak ada konfirmasi ataupun itikad baik," katanya kepada wartawan, Senin (6/1/2025).
Selain lahan, kata Iqbal, ada juga 11 unit rumah yang dijual oleh developer yang dibangun di atas lahan miliknya.
"Untuk 11 rumah itu kami akan kasih waktu lagi kepada developer. Jika tidak ada konfirmasi lanjutan, maka 11 unit rumah itu akan kami ratakan. Karena 11 unit rumah yang didirikan developer tersebut berada di atas tanah kami," ungkapnya.
"Kami punya surat resmi kami ada sertifikat suratnya, kami minta ribut dengan developer bukan dengan warga," sambungnya.
Sementara itu, warga perumahan bernama Armando mengaku kaget melihat jalan perumahannya sudah putus. Dia mengatakan akan melayangkan gugatan kepada PT Tamacon Alia Pratama selaku developer dan meminta pertanggungjawaban.
"Kami tidak tahu tidak mengetahui apa-apa perseteruan antar developer serta pemilik lahan. Kami kaget melihat jalan ini sudah putus," ungkapnya.
Dia mengatakan ada 200 rumah di perumahan itu. Dengan jalan dikeruk hingga putus, warga kesulitan beraktivitas karena itu merupakan akses jalan utama.
"Itu jalan utama kami, Pak. Gimana kalau ada yang sakit, ada yang melahirkan? Kami tidak bisa lewat. Kami harap pemilik tanah bisa punya hati selesaikan dengan developer kami juga beli di sini," tutupnya.
Menteri PKP Maruarar Sirait targetkan peta jalan Program 3 Juta Rumah selesai awal Desember 2024. Dia akan bertemu pengembang untuk hasil objektif. [260] url asal
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan progres pembuatan peta jalan untuk Program 3 Juta Rumah. Seperti yang diungkapkan di hadapan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), peta jalan tersebut diharapkan dapat selesai pada awal Desember 2024.
"Peta jalan yang saya katakan tadi kita usahakan. Saya usahakan awal Desember ya," kata Ara kepada awak media seusai menghadiri acara Dialog bersama Asosiasi Pengembang di Menara BTN, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Meskipun tinggal menghitung hari jelang memasuki bulan Desember, Ara masih ingin bertemu dengan berbagai pihak untuk mendapat hasil rancangan yang objektif.
"Kita dengerin semua kok. Jadi kita dengerin semuanya ya. Kita kemarin rapat cukup lama kok. Jadi supaya objektif dengerin semua," ucapnya.
Terbaru, ia baru saja bertemu dengan pengembang properti yakni Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra). Kemudian, minggu depan Ara dijadwalkan akan bertemu dengan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI).
"Kita ini kan lagi belanja masalah, belanja dukungan, belanja peluang," ujarnya.
Sebelumnya, gagasan pembentukan peta jalan untuk Program 3 Juta Rumah, Ara sampaikan di hadapan anggota Komisi V DPR RI dalam rapat kerja awal November lalu. Hal ini sebagai respon dari permintaan anggota Komisi V DPR RI yang meminta adanya rancangan yang matang dan komprehensif untuk target pembangunan rumah tersebut.
"Saya dan Pak Fahri (Wakil Menteri PKP) akan berusaha sebelum masa reses, sebelum 6 Desember 2024, kami bisa menyampaikan blueprint atau peta jalan yang diminta terkait apa yang akan kami lakukan (untuk mencapai target tiga juta rumah)," tutur Ara dalam rapat kerja di Senayan, Senin (4/11/2024).