Jakarta -
Harga rumah subsidi untuk tahun 2025 masih sama seperti tahun 2024. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang kini masuk ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Haryo Bekti Martoyoedo.
Haryo mengatakan, untuk menyesuaikan harga rumah subsidi perlu dikeluarkan peraturan menteri terkait. Hingga saat ini, kata Haryo, pihaknya masih belum mendiskusikan perihal penyesuaian harga rumah subsidi.
"(Harga rumah subsidi) masih pakai yang lama ya," katanya kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Ia mengaku, pihaknya sudah mendapat beberapa usulan dari pengembang terkait dengan penyesuaian harga rumah subsidi. Namun sampai saat ini masih belum dibahas.
"Sudah disampaikan (usulan penyesuaian harga) tapi belum, belum dibahas. Nanti tanya Pak Menteri," katanya.
Sebagai informasi, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, harga batas jual rumah subsidi untuk tahun 2023 saja, tetapi hingga 2024. Berikut ini daftar harga batas jual rumah subsidi 2024.
Daftar Harga Rumah Subsidi 2024:
1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2024 sebesar Rp 166 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 162 juta.
2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun tahun 2024 sebesar Rp 182 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 177 juta.
3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 173 juta untuk tahun 2024, naik dari yang sebelumnya Rp 168 juta.
4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2024 sebesar Rp 185 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 181 juta.
5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2024 sebesar Rp 240 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 234 juta.
(abr/das)