Jakarta -
Warga Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara meminta akses ke dalam Pantai Indah Kapuk (PIK) dibuka. Alasannya, agar akses warga lebih mudah ke mana-mana, termasuk ke PIK.
Akses jalan tersebut ditutup oleh PT Mandara Permai dengan mendirikan tembok. Sementara PT Lumbung Kencana Sakti menaruh bebatuan di dekat tembok tersebut dengan dalih kawasan itu merupakan daerah rawa-rawa. Penutupan dengan bebatuan tersebut diduga menyebabkan rumah warga di daerah sekitar kebanjiran.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mendatangi kawasan Kapuk Muara untuk melakukan mediasi antara warga dengan perusahaan. Ara pun menanyakan apa yang diinginkan warga Kapuk Muara pada kesempatan saat itu.
Salah satu perwakilan warga, Mufit mengatakan pihaknya menginginkan jalan tembus masuk ke area PIK karena masih satu kelurahan, mengurangi kemacetan, serta mengantisipasi banjir.
Ara pun meminta kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setia Budi untuk menyiapkan jalan agar bisa dilalui warga setelah tembok dirobohkan.
"Arahan saya tidak boleh ada perumahan eksklusif, bagaimana temboknya itu dirobohkan, cukup buat rakyat bisa lewat, kecuali truk (yang lewat) nanti jalannya rusak," kata Ara di Kantor Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, Rabu (19/2/2025).
Tembok yang menutupi akses dari Kapuk Muara ke PIK Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom |
Ia pun menanyakan kesiapan PT Lumbung Kencana Sakti dan juga PT Mandara Permai untuk membuka akses jalan yang ditutup tersebut. Kedua perusahaan tersebut menyatakan kesediaannya untuk membongkar pagar tembok dan bebatuan tersebut.
"Disaksikan ya. Di balik ini ada 2 PT, satu PT Lumbung, satu PT Mandara. Jalannya yang bebaskan DKI (Jakarta) sesuai aturan, yang bangun DKI, yang netapkan penlok (penetapan lokasi) DKI. Begitu selesai, saya akan datang lagi untuk membuka tembok 47 meter kurang lebih, untuk kepentingan rakyat, untuk bisa bersosialisasi dan tidak ada lagi eksklusivitas," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, untuk membuat jalan tersebut harus ada beberapa dokumen yang direvisi seperti rencana detail tata ruang (RDTR) maupun penetapan lokasinya. Sebab, meskipun pembuatan jalan tersebut sudah ada SK Gubernur DKI Jakarta pada 2015 silam, surat tersebut sudah tidak berlaku dan perlu diperbarui.
"Nanti saya kira dari Kemendagri akan mengawal karena pembina dan pengawas fungsi pemda termasuk DKI, kita akan kawal. Termasuk nanti kalau ada pergantian kepemimpinan di DKI kita akan sampaikan," ungkapnya.
Ia berharap bisa terjadi percepatan, termasuk dalam proses administrasi dan juga penganggaran.
(abr/das)