Jakarta -
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) sudah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan itu mengatur kenaikan batas maksimum MBR penerima rumah subsidi sampai Rp 14 juta untuk wilayah Jabodetabek.
Ia menaikkan batas gaji dari Rp 7 juta menjadi Rp 12 juta bagi MBR yang belum menikah. Lalu, MBR yang sudah menikah batas gajinya dari Rp 8 juta menjadi Rp 14 juta. Hal ini berlaku di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Dari proses ini saya merasakan betul Menteri Hukum dan jajaran membantu kami. Maka minggu lalu dua hari pun sudah siap, ini true story. Dua hari itu sudah siap. Artinya, beliau begitu membantu koleganya. Banyak sekali membantu. Tadi saya juga umumkan resmi," ujar Ara di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan peraturan menteri tersebut sudah memiliki landasan hukum.
"Sesuai dengan hasil diskusi kami bersama dengan Menteri Perumahan dan Ibu Kepala BPS mengenai dengan dibutuhkannya sebuah regulasi terkait dengan terbitnya peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk masyarakat. Besaran penghasilan dan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah subsidi," katanya.
"Alhamdulillah pada tanggal 22 April (2025) Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, yakni peraturan nomor 5 tahun 2025 itu sudah selesai kita harmonisasi dan selesai diundangkan," tambahnya.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia No. 5 Tahun 2025 tentang besaran penghasilan dan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah serta persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah.
Sebelumnya diberitakan, Ara menyatakan keputusan soal kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan keluar pada Kamis (24/4) pukul 15.00 WIB. Ia mengundang para pengembang untuk hadir dalam kegiatan tersebut.
"Keputusan saya tentang kriteria MBR yang saya naikkan tinggi sekali. Doakan ya. Nanti saya minta ketua umum (asosiasi pengembang) hadir. Ikut hari Kamis sore ya. Menyaksikan ya. Datang ya. Kalian jangan cuma minta diperjuangkan. Datanglah kalian datang ke kantor Menteri Hukum itu," tuturnya.
Ara sempat menaikkan batas maksimal penghasilan untuk MBR yang bisa membeli rumah subsidi di Jabodetabek jadi Rp 14 juta/bulan. Sementara itu, untuk MBR yang belum menikah dan membeli rumah subsidi di daerah tersebut maksimal penghasilannya Rp 12 juta.
Hal itu diungkapkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) saat acara penandatanganan MoU dukungan rumah subsidi untuk buruh di kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
"Jadi kita sepakati buat Jabodetabek kalau dia single Rp 12 juta kalau sudah menikah Rp 14 juta. Sepakat ya bu (Kepala BPS)? Ini berubah lagi, tapi bagus. Ini kabar baik," katanya di lokasi.
(das/das)