Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah mengungkap masalah perumahan di Indonesia, termasuk regulasi tidak solid dan harga tanah mahal. Solusi diperlukan untuk perbaikan [660] url asal
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengungkap masalah dalam sektor perumahan di Indonesia. Ia menyebut masalah utama adalah regulasi yang tidak solid, sehingga membentuk institusi yang tidak solid pula.
"Problem utamanya itu adalah tidak solidnya regulasi. Karena itulah kemudian di atas regulasi yang tidak solid itu lahir institusi juga yang tidak solid. Makanya institusi-institusi pengatur sektor perumahan, pengatur sektor properti juga secara umum itu berubah-ubah," ujar Fahri di The Energy Building, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).
Hal itu disampaikan Fahri dalam acara '2nd Innovation Summit Southeast Asia' yang digelar oleh Center for Market Education.
Ia menyebut Kementerian PKP sebelumnya pernah bergabung dalam Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil), Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah (Kimbangwil), Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), dan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ke depannya bisa jadi ada perubahan lagi.
Menurutnya, institusi yang tidak solid merugikan karena menghilangkan kesempatan untuk mengumpulkan ahli-ahli terbaik dalam bidang tersebut. Padahal, ahli-ahli itu menurutnya dapat memberikan rujukan yang kuat.
"Suatu hari kita memerlukan satu konsolidasi hukum sektor perumahan ini yang solid semacam Omnibus Law yang kuat, sehingga tidak ada lagi kemudahan bagi rezim-rezim yang akan berganti untuk mengombang-ambing sektor ini, sehingga di atasnya lahir institusi yang solid dan kemudian kebijakan publik policy yang solid ke depan," ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Perumahan mengidentifikasi dua masalah perumahan yang terbagi dari sisi permintaan dan suplai rumah. Dari segi suplai, masalah utama adalah harga tanah yang semakin mahal.
"Kita abai menegaskan bahwa di antara mandat terpenting Pasal 33 adalah soal tanah, sehingga tanah dibiarkan untuk menjadi mekanisme spekulatif, sehingga harga tanah terutama di kota-kota melambung tinggi," ucapnya.
Ia menyebut orang-orang dari kota datang ke desa-desa untuk memborong tanah. Hal tersebut mengakibatkan harga tanah menjadi tidak layak untuk dibangun perumahan.
Mengingat harga tanah memakan porsi 30-40 persen dari harga rumah. Jika rumah ingin dibuat murah, maka harga tanahnya harus murah juga.
Menurutnya, tanah seharusnya mendapat subsidi ketimbang kredit perbankan. Subsidi perbankan saat ini bisa mencapai sekitar Rp 30 triliun setiap tahun.
"Tanah sebagai elemen subsidi daripada pemerintah. Nanti begitu di supply side, di demand side-nya, kita bisa mengatur subsidi lagi, tapi subsidi awalnya sudah masuk di tanah," tuturnya.
Kemudian, Fahri mengatakan perizinan dan pembayaran untuk perumahan perlu didesentralisasikan dalam satu kemudahan. Pasalnya, ada banyak sekali perizinan, sehingga masyarakat perlu pergi ke berbagai institusi untuk mengurusnya.
Terakhir dari sisi suplai, perlu ada lembaga yang membantu pegembang dalam memasarkan rumah subsidi setelah rumah selesai terbangun. Dengan begitu, perusahaan konstruksi dan inovasi tidak perlu memikirkan pasar untuk perumahan masyarakat.
Sementara dari sisi permintaan, Fahri mengatakan ada permasalahan database di Indonesia. Ia masih mengumpulkan institusi-institusi untuk memastikan satu data.
"Presiden sudah mengeluarkan inpres satu data. Berapa sebenarnya data ini ada? Ada kekeliruan di beberapa institusi, sehingga mengumumkan data yang berbeda-beda. Jumlah keluarga sebenarnya berapa? Cara menghitung jumlah keluarga itu sebenarnya gimana?" tuturnya.
Di era pemerintahan Prabowo-Gibran, kementerian yang menangani khusus perumahan dan permukiman dibuat kembali yaitu Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman [349] url asal
Nomenklatur Kementerian yang khusus mengurus soal perumahan dibentuk kembali dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kementerian tersebut dinamakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dari keterangan yang diterima detikproperti, kementerian tersebut disingkat menjadi Kementerian PKP yang merupakan akronim dari Perumahan dan Kawasan Permukiman. Hal itu dapat dilihat dari sebuah keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh kementerian terkait. Sebelumnya, departemen yang mengurus perumahan terakhir disebut Kemenpera, di mana saat itu Djan Faridz menjabat sebagai menteri di era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Nantinya, Kementerian PKP tidak hanya membahas soal rumah, tetapi kawasan permukimannya juga.
Menurut UU Nomor 1 tahun 2011, Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan.
Kawasan tersebut berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung kehidupan.
Sebagai informasi, di era pemerintahan Prabowo-Gibran, kementerian yang menangani khusus permasalahan perumahan dan permukiman dibuat kembali. Sebelumnya, pada era pemerintahan Joko Widodo, bidang perumahan dijadikan satu dalam Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Prabowo juga sudah melantik Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, yaitu Maruarar Sirait dan wakilnya, Fahri Hamzah pada Senin (21/10/2024). Sehingga Maruarar Sirait dan Fahri Hamzah selanjutnya disebut Menteri dan Wakil Menteri PKP.