JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Aneka IndustriKeramik Indonesia (Asaki) menilai sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan program pembangunan 3 juta rumah dapat menjaga pasar keramik dalam negeri dari dampak kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat terhadap Indonesia.
Ketua Umum Asaki Edy Suyanto mengatakan, dua program itu dapat menopang permintaan keramik nasional di tengah tekanan global.
"Melalui sertifikasi TKDN yang telah terbukti efektif membantu penyerapan produk dalam negeri bagi industri keramik nasional. Selain itu Asaki mendesak Pemerintah Prabowo segera menjalankan program 3 juta rumah yang akan memberikan banyak multiplier effect bagi industri-industri bahan bangunan," ujarnya di Jakarta, Jumat (4/4/2025), seperti dilansir Antara.
Edy berharap pemerintah konsisten mendorong alokasi belanja kementerian dan lembaga melalui Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Program 3 juta rumah diminta agar segera dijalankan, karena bisa menggerakkan sektor ubin keramik, sanitary ware, dan genteng keramik.
Ia mengingatkan potensi masuknya produk negara lain ke Indonesia usai kebijakan tarif AS. Produk-produk itu tak bisa lagi menembus pasar AS dan berpotensi dialihkan ke Indonesia.
Asaki juga khawatir akan membanjirnya keramik asal India. Negara tersebut menjadi eksportir utama keramik ke AS setelah produk dari China dikenai tarif antidumping sebesar 200–400 persen.
"Untuk itu Asaki akan mempersiapkan segera pengajuan antidumping untuk keramik dari India yang naik signifikan dari tahun ke tahun sebesar ratusan persen," kata Edy.
Asaki juga meminta pemerintah memulai negosiasi dengan Amerika Serikat. Menurut Edy, tarif impor AS yang diberlakukan secara sepihak itu tidak sejalan dengan prinsip Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
"Bisa saja Indonesia memulai pembahasan kemungkinan impor gas alam cair dari Amerika Serikat di mana saat ini industri keramik nasional mengalami gangguan suplai gas dan mahalnya harga regasifikasi gas," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif baru pada Rabu (2/4/2025).
Tarif dasar minimal 10 persen dikenakan untuk semua barang impor. Sebanyak 60 negara termasuk Indonesia juga terkena tarif tambahan. Tarif untuk Indonesia ditetapkan sebesar 32 persen.
Indonesia menempati urutan kedelapan dalam daftar negara terdampak.
Beberapa negara Asia Tenggara juga terkena imbas. Malaysia dikenai tarif 24 persen, Kamboja 49 persen, Vietnam 46 persen, dan Thailand 36 persen.