JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan menginiasi pembentukan konsorsium asuransi mendukung program 3 juta rumah, sebagai program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Konsorsium asuransi adalah kumpulan perusahaan asuransi dan reasuransi yang terikat dalam kontrak bersama untuk menyelenggarakan dan memberikan perlindungan suatu risiko tertentu. Dalam hal ini, konsorsium asuransi ditujukan untuk memproteksi risiko properti hingga asuransi jiwa kredit (AJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, hanya perusahaan asuransi yang sehat dan baik kondisinya yang dapat bergabung dalam konsorsium pengelolaan perasuransian program 3 juta rumah tersebut.
“Lead (ketua konsorsium)-nya seperti apa kami belum tetapkan, tapi tentunya kami mensyaratkan perusahaan-perusahaan asuransi yang ikut terlibat ini adalah tentunya yang kondisinya baik, kondisinya sehat, bisa ikut serta dalam program untuk konsorsium program 3 juta rumah ini,” ujar Ogi dalam konferensi pers, pada Selasa (14/1/2025), seperti dikutip dari Antara.
Ogi yakin program 3 juta rumah tersebut dapat memperdalam pasar industri perasuransian serta meningkatkan inklusi produk asuransi di Indonesia. Apalagi skala proyek tersebut yang cukup besar dengan dukungan pembiayaan dari pemerintah.
Meskipun telah memaparkan potensi besar, tapi ia belum dapat memberikan gambaran lebih lanjut mengenai besaran premi dan dampak lebih lanjut bagi sektor perasuransian nasional.
Di sisi lain, Ogi menyarankan bahwa berbagai layanan asuransi yang diterima masyarakat dan melekat dalam program 3 juta rumah dapat menjadi bagian dari subsidi pemerintah.
“Ya tentunya (asuransi-asuransi) ini harus di-bundling (dibuat satu paket) dengan program yang sudah ada, jadi bagian dari subsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk proyek ini,” ucap Ogi.
Jenis Produk Asuransi
Menurut Ogi, beberapa produk industri perasuransian yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tersebut adalah asuransi jiwa kredit (AJK), asuransi umum properti, serta suretyship maupun surety bond.
“Ada bagian (dari subsidi) untuk pembayaran IJP (Imbal Jasa Penjaminan) atau premi untuk Asuransi Jiwa Kredit yang jumlahnya itu tidak terlalu besar, tapi kalau itu dilakukan dengan 3 juta rumah itu feasible untuk dilakukan pertanggungan asuransi jiwa kreditnya,” terang Ogi.
Program 3 juta rumah atau hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah per tahunnya hingga 2029 merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bahwa program pembangunan 3 juta rumah per tahun tersebut terdiri dari pembangunan 1 juta apartemen di daerah perkotaan dan 2 juta unit rumah di wilayah pedesaan.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News