Polisi meringkus 2 dari 3 pelaku perampokan di Perumahan De Naila, Desa Mojosarirejo, Driyorejo, Gresik. Satu pelaku masih buron dan masuk DPO. [482] url asal
Polisi meringkus dua dari tiga pelaku perampokan rumah lansia di Perumahan De Naila, Desa Mojosarirejo, Driyorejo, Gresik. Satu pelaku masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan ada tiga orang yang terlibat dalam perampokan rumah Paulina Siahaya (69), pada 6 Januari 2025 lalu. Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni MA (48) warga Kelurahan Kauman, Mojokerto dan KS (51) warga Wringinanom, Gresik.
"Sementara satu orang berinisial MY masih DPO. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran," ujar Abid, Jumat (24/1/2024).
Abid menambahkan para pelaku bersekongkol untuk menggasak sejumlah barang berharga milik korban. Otak perampokan tersebut, yakni KS.
Foto: Jemmi Purwodianto
"Perampokan ini didasari rasa sakit hati dari tersangka KS. Pelaku KS ini pernah menggadaikan perhiasan kepada korban. Namun sampai jatuh tempo KS tidak mampu membayar saat ditagih korban," tambah Abid.
Karena hal tersebut, tersangka KS menghubungi MA dan KY untuk melakukan perampokan. Mulanya, KS mengajak satu tersangka lain untuk berkeliling ke sekitar TKP untuk memberitahu posisi rumah korban.
"Jadi tersangka KS ini tidak ikut masuk ke rumah korban. Tapi dia yang mengetahui kalau ada perhiasan di rumah korban dan memberitahui lokasi rumahnya. Eksekutornya MA dan KY," tandasnya.
Modus operandinya, tersangka mengaku kenal dengan anak korban yang bernama Viki. Korban yang berusia lanjut itu pun dengan mudah mempercayai hal tersebut dan mempersilahkan dua tersangka untuk masuk ke rumah.
Aksi yang dilakukan saat siang bolong itu pun berjalan mulus. MA dan KY menyekap Paulina Siahaya hingga tak berdaya. Lalu mengacak-acak seisi rumah dan membawa kabur sejumlah barang berharga. 25 gram emas, 2 HP dan uang tunai Rp 500 ribu.
KS dan MA kini sudah dibekuk dan ditahan di Rutan Mapolres Gresik. Sementara KY masih dalam pengejaran.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutupnya.
Sementara itu, tersangka KS mengakui semua perbuatannya. Awalnya ia menggadaikan perhiasan senilai Rp 5,8 juta kepada korban. Namun tidak bisa menebusnya kembali. Ia lantas merencanakan perampokan tersebut.
Pengejaran komplotan pelaku perampokan di Perumahan De Naila, Driyorejo Gresik membuahkan hasil. Komplotan perampok yang sempat menyekap lansia berusia 69 tahun itu akhirnya diringkus.
"Sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni kepada detikJatim, Selasa (21/1/2024).
Para kompotan itu diamankan setelah polisi mendapat informasi keberadaan para pelaku. Meski demikian, Abid masih belum membeberkan siapa saja para pelaku tersebut.
"Ini masih dilakukan pemeriksaan lebih dalam. Nanti kita rilis setelah semua pemeriksaan selesai," katanya singkat.
Sementara Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen untuk meringkus semua pelaku tindak kejahatan. Hal itu untuk mewujudkan terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
"Komitmen Polres Gresik untuk menangkap semua pelaku tindak pidana di wilkum Gresik agar Gresik selalu aman dan nyaman bagi semua orang," kata Rovan.
Rovan juga menegaskan untuk para pelaku kejahatan untuk tidak bermain di Kota Pudak. Ia tidak akan segan untuk menindak tegas kepada para pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah hukum Polres Gresik.
"Kita sudah menabuh genderang perang untuk para pelaku kejahatan. Jangan coba-coba melakukan aksi kejahatan, atau kita tindak tegas," tegasnya.
Sebelumnya, Sebuah rumah di Blok B No 51, RT 7 Perumahaan De Naila Village, Driyorejo Gresik menjadi sasaran perampokan. Diketahui rumah tersebut milik Paulina Siahaya (69) warga Asal Manukan Lor, Tandes Surabaya.
Selain disekap di dalam kamar mandi, sejumlah barang berharga seperti perhiasan, uang dan Handphone raib dibawa kabur perampok.
"Ada perhiasan emas 25 gram, dua handphone, dan uang sebesar Rp 500 ribu," kata Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram kepada detikJatim, Senin (6/1/2024).
Musihram menjelaskan saat perampokan terjadi, korban berada di rumah seorang diri. Dalam kondisi hujan lebat, datang dua orang pria sedang bertamu.
"Korban mempersilahkan kedua orang tersebut untuk masuk ke ruang tamu selanjutnya kedua orang tersebut untuk duduk di ruang tamu," tambahnya.
Tak berselang lama, kedua pelaku pun menanyakan saudara laki-lakinya yang bernama Viktor atau Viki. Korban yang tak menaruh curiga, langsung membuatkan minum di dapur.
"Sesaat di dapur tersebut salah satu pelaku menarik dan membawa korban ke kamar tidur selanjutnya diikat mulut, tangan dan kakinya," tutur Musihram.
Setelah mengikat korban, pelaku kemudian memasukkannya ke dalam kamar mandi. Beruntung pintu kamar mandi tersebut tidak dikunci.
"Setelah pelaku pergi, korban berusaha melepas ikatan di bagian kakinya. Kemudian korban keluar dan meminta tolong kepada tetangga yang berada di depan rumahnya," tambah Musihram.