KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang menilai, timbunan limbah medis bercampur sampah domestik di area permukiman warga Desa Karangligar terjadi karena kelalaian pihak rumah sakit.
Kepala DLHK Karawang Iwan Ridwan menyampaikan, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan atas temuan limbah medis di area permukiman di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, limbah medis tersebut diduga berasal dari dua rumah sakit swasta di Karawang.
"Kami menemukan limbah medis yang tersimpan di dalam kantong sampah berwarna hitam. Ini kelalaian, karena seharusnya limbah medis itu berada di kantong plastik (berwarna) kuning dan tidak boleh tercampur dengan limbah domestik," Iwan, sebagaimana dilansir Antara, Sabtu, (12/4/2025).
Iwan menyampaikan, penanganan limbah medis itu tidak dikelola dengan benar. Pihak rumah sakit diduga telah lalai dalam melakukan pengelolaan limbah medis.
Dia menambahkan, tidak mungkin pihak ketiga selaku pengelola sampah yang mencampur limbah medis dengan sampah domestik.
Sebab, di tingkat rumah sakit sudah ada perbedaan warna kantong plastik untuk menampung limbah medis dan limbah domestik.
"Jadi ini dugaan kelalaian dari rumah sakit," ujar Iwan.
Jenis limbah medis yang ditemukan menumpuk di area permukiman Desa Karangligar itu di antaranya jarum, alat suntik, infusan serta botol-botol plastik.
"Kami telah memanggil pihak rumah sakit pada Kamis (10/4/2025) untuk dimintai keterangan awal," papar Iwan.
Ditanya mengenai sanksi atas temuan limbah medis di area permukiman warga itu, Iwan menyampaikan bahwa pemberian sanksi masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian.
"Kami tunggu dulu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian sebelum memutuskan sanksi yang akan diberikan," papar Iwan.
Sementara itu, Asisten Daerah I Pemkab Karawang Wawan Setiawan bertutur, dalam permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif.
Sanksi ini dilakukan melalui tahapan-tahapan, mulai dari sanksi teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional.
"Sanksi dari Pemkab itu berupa sanksi administratif, dan ada tahapannya. Kalau untuk pidana, itu ranahnya pihak kepolisian," kata Wawan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.