Jakarta -
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengungkap pihaknya tengah membentuk tim khusus bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Nantinya tim ini akan membantu agar perumahan-perumahan terintegrasi dengan fasilitas umum dan infrastruktur yang sudah ada.
Hal ini ia sampaikan saat hadir dalam seminar internasional bertajuk Sustainable Housing, Building, and Cities di Fairmont Jakarta pada Selasa (14/1/2025).
"Kami lagi bentuk tim dengan Kementerian PU supaya infrastruktur di masa Pak Basuki dan Pak Jokowi dulu, sekitarnya kita masukkan perumahan. Tinggal kita isi dengan rumah," kata Fahri.
Menurutnya, kendala yang ditemukan di lapangan adalah banyaknya proyek perumahan yang tidak ditempati karena jauh dari pusat kota atau aksesnya sulit.
"Kalau (rumah) di pinggiran, lagi kita evaluasi. Itu kan harus terintegrasi karena selama ini jadi banyak yang mangkrak karena tidak terintegrasi," jelasnya.
Pembentukan tim ini juga merupakan salah satu upaya Kementerian PKP dalam penyediaan lahan, terutama di perkotaan. Seperti yang diketahui lahan di perkotaan seperti di Jakarta terbatas. Untuk memenuhi target 3 juta rumah, maka bentuk hunian yang bisa disediakan adalah hunian vertikal seperti apartemen dan rusun.
"Kalau di kota kan kita memanfaatkan lahan yang sudah ada karena kita nggak bisa menyiapkan lahan baru. Kota sudah terlalu padat. Tinggal nanti pengaturannya dibikin tower-tower gitu, kayak Jepang. (Misalnya) Sehektare tanah, penghuni lamanya ambil seperempat hektare, tiga perempat hektare kita bangun lahan baru untuk menyerap pemukim-pemukim baru," jelasnya.
Selain penyediaan lahan, Kementerian PKP juga mendorong agar adanya kemudahan perizinan.
"Nah yang kedua adalah izin, perizinan. Kalau selama ini memang terdengar sektor ini tidak berkembang karena tumpang tindih perizinan dan sebagainya, terutama di pemerintah-pemerintah daerah. Kami sedang mempersiapkan strategi supaya perizinan ini bisa dipercepat," ujarnya.
Ia juga menyinggung sektor perumahan membutuhkan omnibus law untuk mengatasi regulasi yang berbelit-belit. Namun, usulan ini masih dalam tahap diskusi sebelum nantinya diserahkan ke DPR.
(aqi/das)