Pengembang menyambut gembira pembebasan retribusi PBG dan BPHTB. Pengembang berharap kebijakan ini segera ditindaklanjuti ke pemerintah daerah. [653] url asal
Pengembang menyambut baik keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menyatakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Surat tersebut dibuat untuk mendukung percepatan pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah.
Ketua Umum DPP Himperra, Ari Tri Priyono mengatakan para pengembang yang tergabung dalam Himperra di seluruh Indonesia turut bergembira atas kabar tersebut. Ia pun meminta agar kebijakan tersebut disosialisasikan ke pemerintah daerah.
"Pada kesempatan tersebut kami sampaikan bahwa Himperra mengucapkan terimakasih atas digulirkannya SKB 3 menteri ini. Pemerintah bergerak cepat. Ini menunjukkan Presiden Prabowo dan para menterinya pro rakyat. Sesuai isi SKB, Himperra berharap untuk segera ditindaklanjuti oleh para kepala daerah sehingga makin banyak Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa memiliki rumah," ujar Ari dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).
Hal itu diungkapkannya seusai audiensi dan berdiskusi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan jajaran di kantor Kementerian PKP, Jakarta.
Untuk diketahui, SKB yang ditandatangani oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri PKP, Mendagri Tito Karnavian, Menteri PU Dody Hanggodo. SKB itu mengatur tiga hal yang akan membantu kelancaran Program 3 Juta Rumah. Hal tersebut antara lain pembebasan BPHTB, penghapusan retribusi PBG untuk MBR, serta mempercepat perizinan PBG dari maksimal 28 hari menjadi 10 hari.
SKB akan ditindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang paling lambat ditargetkan akan selesai pada Desember 2024.
Menurut Ari, kolaborasi yang dilakukan oleh tiga menteri tersebut merupakan kado istimewa untuk MBR. Kebijakan ini akan sangat membantu meringankan beban masyarakat untuk membeli atau memiliki rumah.
Oleh karena itu, Himperra akan memberikan piagam dan penghargaan khusus untuk ketiga menteri tersebut dalam ajang Rakernas Himperra yang akan berlangsung Bulan Desember 2024 nanti. Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada membuat gebrakan cepat dan berpihak ke masyarakat, sehingga memudahkan dalam memiliki rumah.
Selain keluarnya SKB, Himperra mengimbau agar ada SKB lainnya dengan berbagai kementrian yang terkait dengan sektor Perumahan Nasional dan Agenda Nasional percepatan Program 3 Juta Rumah. Misalnya dengan kementerian ATR/BPN terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan berbagai hal terkait Pensertifikatan.
Kemudian, SKB dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pinjaman online (pinjol), Kementerian Lingkungan Hidup terkait Amdal mengenai UPL & UKL. Lalu, Kementerian ESDM soal pemanfaat air tanah dan berbagai lembaga lain seperti PLN serta BPJS-TK.
"Yang perlu juga dengan Polri. Beberapa oknum di kepolisian mendatangi lokasi proyek perumahan, mengecek izinnya, kualitas bangunan, pemanfaatan air tanah atau sumur bor dan lain-lain. Nanti anggota kami dipanggil ke Polres, disidik dan dituntut dengan sangkaan atas berbagai pelanggaran menurut mereka terjadi," tambah CEO Riscon Group itu.
Selanjutnya, kerjasama dengan berbagai lembaga itu bertujuan untuk mendukung Program 3 Juta Rumah sekaligus membantu MBR sesuai visi negara yang pro rakyat.
"Himperra selama ini tetap konsisten mendukung program-program pemerintah di dalam pemenuhan rumah untuk MBR. Kami akan menjadi mitra utama pemerintah, bersama bergotong royong dalam penyediaan perumahan untuk rakyat," tuturnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
Pemerintah hapus retribusi PBG dan BPHTB untuk MBR mulai bulan depan. Aturan ini bertujuan mempercepat proses persetujuan bangunan gedung. [273] url asal
Pemerintah telah resmi menghapus retribusi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Aturan itu disebut mulai berlaku bulan depan.
Awalnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menanyakan kapan aturan tersebut bisa berlaku. Ia bertanya apakah aturan tersebut sudah bisa berlaku pada Januari 2025 kepada Menteri Dalam Negri Tito Karnavian.
Kemudian, Tito menjawab aturan tersebut bisa berlaku setelah diturunkan dalam peraturan kepala daerah. Pihaknya menargetkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bisa selesai pada bulan Desember 2024.
"Dalam waktu satu bulan Perkada selesai. (Desember) selesai. (Dilaksanakan?) Langsung," kata Tito di Kementerian Dalam Negeri, Senin (25/11/2024).
Tito melanjutkan, jika aturan ini sudah berlaku maka akan terus diterapkan hingga ada aturan baru yang mencabutnya.
"Untuk SKB ini berlaku jadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengeluarkan Perkada, berlaku terus sampai nanti ada pencabutan. Maka tadi saya sampaikan kepada teman-teman daerah, hati-hati. BPHTB, pembebasan BPTB dan PBG hanya untuk program rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah," tuturnya.
Sebagai informasi, hari ini telah berlangsung penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, SKB tersebut berisi tentang pembebasan PBG dan BPHTB untuk MBR serta mempercepat pengeluaran PBG menjadi 10 hari dari yang sebelumnya 28 hari.
"3 hal yang penting sekali dilakukan di pagi hari ini adalah bagaimana kita menetapkan SKB, pembebasan BPHTB yang kedua pembebasan retribusi PBG dan juga mempercepat persetujuan bangunan gedung untuk MBR," ujarnya di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).