Kementerian PKP luncurkan kanal pengaduan BENAR-PKP untuk edukasi dan pengaduan konsumen perumahan. Layanan ini bisa diakses melalui WhatsApp [507] url asal
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi meluncurkan kanal pengaduan masyarakat di sektor perumahan. Kanal ini nantinya tidak hanya digunakan untuk pengaduan saja, tetapi juga untuk edukasi dan kepastian hukum bagi konsumen perumahan.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan, kanal pengaduan ini diluncurkan untuk menunjang Program 3 Juta Rumah, di mana tidak hanya fisik bangunannya saja yang disiapkan tetapi juga adanya kanal pengaduan apabila rumah yang diterima tidak sesuai spesifikasi dan lainnya.
"Jadi tentu kanal pengaduan ini sangat bermanfaat bagi kita. Kalau boleh kami sampaikan kanal pengaduan ini kami beri nama adalah Benar PKP," kata Fitrah dalam acara Peluncuran Layanan Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadi BENAR-PKP, di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).
BENAR-PKP merupakan singkatan dari Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan yang tidak hanya melayani pengaduan masyarakat terkait perumahan juga akan digunakan untuk edukasi. Nantinya, kanal pengaduan ini bisa diakses melalui WhatsApp di nomor 0812-88888-911.
"Tentu banyak hal yang masih belum sempurna, tentu ini merupakan akan terus secara terus-menerus kita selesaikan dan kita sempurnakan agar pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat perumahan tentu akan lebih baik," tuturnya.
Kanal pengaduan ini tidak hanya untuk konsumen rumah subsidi, bagi konsumer rumah komersial juga menggunakannya.
Masyarakat yang ingin melakukan pengaduan hanya perlu melengkapi data pendukung pada chat WhatsApp untuk kemudian pengaduan akan diterima oleh Tim Satgas Pengaduan Perumahan yang terdiri dari unsur internal Kementerian PKP baik di Pusat maupun Balai, BPKN, YLKI, BP Tapera, Bank BTN, dan Asosiasi Pengembang.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan Kementerian PKP turut mengurus hak-hak konsumen perumahan. Pihaknya menyiapkan layanan pengaduan yang disertai bantuan hukum untuk masyarakat yang merasa tertipu pengembang.
"Sebentar lagi kita akan launching, kalau di luar negeri itu ada 911 pengaduan kalau ada kejahatan ada apa gitu ya, tabrakan, kita akan buat pengaduan di bidang perumahan," ujar Ara di Perumahan XYZ Livin, Park Serpong, Kabupaten Tangerang, Sabtu (15/3/2025).
Ia berpesan agar layanan tersebut memiliki tim verifikasi yang kuat dan menyediakan bantuan mediasi. Lalu, masyarakat yang benar mengalami penipuan dapat melapor kepada Aparat Penegak Hukum (APH).