Keributan di Perumahan Rayyan Residence Magelang viral. Dalam kejadian itu, tiga orang termasuk dua anggota TNI dilaporkan menjadi korban. [819] url asal
Video yang menunjukkan keributan di Perumahan Rayyan Residence Magelang viral di media sosial. Seorang sekuriti dan dua tentara dilaporkan menjadi korban.
Peristiwa itu terjadi di dekat pos penjagaan Perumahan Rayyan Residence, Minggu (23/3/2025) pukul 15.30 WIB. Dalam video yang juga diunggah akun Instagram @berita.magelang terlihat keributan melibatkan sejumlah orang terjadi di perumahan tersebut.
Salah satu orang nampak membawa golok dan menyerang beberapa orang di lokasi. Pembawa golok juga sempat mengejar salah satu orang di sana.
"telah terjadi peristiwa penganiayaan/pembac0k4n di Perumahan Rayyan Residence Desa Bondowoso Kec.Mertoyudan yang dilakukan oleh pelaku "BW" terhadap warga Perum Rayyan Residence," tulis akun tersebut seperti dilihat detikJateng, Senin (24/3). Ditulis juga jika kedua korban merupakan anggota TNI.
Ketua RT Rayyan Residence, Jarwoko, saat dimintai konfirmasi membenarkan kejadian itu. Dia menyebut dua korban berdinas di Akademi Militer (Akmil).
"Kalau kronologi kejadian, kami pun tidak tahu persis. Jadi kami hanya ditelepon pada saat kejadian ada salah warga yang menghubungi kami," kata Jarwoko kepada wartawan, Senin (24/3).
"Pelaku katanya namanya BW. Kami juga kurang paham hilang kapan (kunci), kejadiannya di mana kami tidak tahu persis," sambung dia.
Dia mengatakan dua warganya yang menjadi korban ialah Khoiri dan Ramadan. Dia menyebut keduanya tengah melerai keributan tersebut.
"Kebetulan warga kami, dua orang itu bertempat tinggal di Rayyan di dinasnya di Akademi Militer. Kedua korban itu sebenarnya ingin melerai apa sih permasalahannya dan menanyakan ada apa sebenarnya," katanya.
Terkait kejadian tersebut, Kapolresta Magelang, Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan dan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
"Untuk detailnya Pak Kasat Reskrim yang akan rilis. (Ada berapa diamankan) Nanti kita rilis, yang jelas untuk pelaku itu lebih dari satu orang dan sudah kita amankan," kata Herbin.
Pelaku diamankan subuh tadi. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif kepada yang bersangkutan.
"Ini sedang pemeriksaan intensif seperti motifnya sedang didalami, kita sampaikan," ujarnya.
"(Korban) Korban sejauh ini tiga orang. (Korban 1 sipil dan 2 TNI) Betul (dari Akmil) Iya warga kompleks yang memang dimintai bantuan oleh pengamanan swakarsa (penjaga)," pungkasnya.
Cerita Korban
Petugas keamanan perumahan yang juga jadi korban, Budiono (54), mengaku awalnya dirinya sempat dicegat oleh suami istri yang membawa parang dan menanyakan kunci motornya.
Saat itu, dia juga melihat bendera perumahan jatuh berhamburan yang dia duga sengaja dijatuhkan.
Salah satu korban penganiayaan Budiyono (54) yang terluka di kepalanya saat ditemui di rumahnya Ngledok, Bondowoso, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (24/3/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng
"Tidak ada angin, tidak ada hujan kok bendera sana jatuh bertaburan (di jalan). Terus di bawah ada suami istri nyegat saya (bawa) parang. Tanya sama saya, apakah lihat yang nyopot kontak (kunci motor). Saya bilang nggak tahu," kata Budiyono saat ditemui di rumahnya Ngledok, Bondowoso, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Menurutnya, orang tersebut tidak terima. Keduanya disebut mencari orang yang mencopot kunci motornya.
Setelah membuang sampah, pihaknya kemudian menelepon Ketua RT Rayyan Residence. Pihaknya memberikan informasi jika bendera-bendera perumahan berhamburan dan ada suami istri yang mencari jamur menanyakan kuncinya hilang.
Saat itu, ada empat warga Rayyan yang turut datang ke lokasi. Namun, orang yang kehilangan kunci motornya itu justru memanggil teman-temannya.
"Saya menunggu di Rayyan (pos), sama Pak RT di-share grup (WA) ternyata warga Rayyan datang empat orang. Yang kehilangan kunci memanggil teman-temannya dan berdamai 4 orang," ujarnya.
Setelah teman-temannya datang kurang lebih 15 orang. Hingga akhirnya terjadinya penganiayaan yang diduga dilakukan BW dengan sajam jenis parang. Akibatnya ada tiga orang yang terluka.
"Saya (kena) bacokan kepala sama pundak. Terus Pak Khoiri (luka) telinga, Pak Ramadan. Saya dibacok terus lari, saya nggak tahan sama darahnya (mengucur di kepala)," katanya.
"Saya melompat beteng (tembok perumahan) 2,5 meter. Saya lari ke warga sebelah (dilarikan ke RSUD Merah Putih)," ujar dia.
Akibat bacokan tersebut, pihaknya mendapatkan jahitan di kepala. Selain itu, tangan kanan dan pundaknya terluka.
"Ini dijahit dalam sama luar. Karena ini sangat dalam. Saya dibius nggak tahu sama sekali, yang penting merasakan sakit-sakit tetap saya rasakan," katanya seraya menyebutkan pulang dari RS sekitar pukul 20.00 WIB.
SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten telah menetapkan anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Djasmarni, yang berinisial NR (34), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
NR ditangkap bersama tiga orang lainnya, yaitu AJ (57), UC (39), TM (70), dan MD (60), setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang satpam di sebuah perumahan di Kecamatan Cipocok, Kota Serang.
"Kita tetapkan sebagai tersangka dan sekaligus dilakukan penahanan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (12/11/2024).
Dian menjelaskan, insiden penganiayaan bermula pada 27 Oktober 2024, ketika pihak Djasmarni berusaha melakukan pembangunan fondasi pemagaran di tanah yang statusnya masih bersengketa.
Ketika NR dan rekan-rekannya hendak memulai proses pembangunan, mereka dilarang oleh korban, ED, yang menyebabkan terjadinya keributan.
"Saat itu ada anggota Provos Polda Banten yang meredam dan dilakukan mediasi serta membuat pernyataan," ujar Dian.
Dalam surat pernyataan yang dibuat, NR sepakat untuk menghentikan sementara pembangunan fondasi hingga diadakan musyawarah antara kedua belah pihak.
Namun, pada 3 November, pihak Djasmarni tetap melanjutkan pembangunan fondasi pemagaran tersebut.
Saat di lokasi, ED kembali mendatangi mereka, yang memicu adu mulut dan akhirnya perkelahian.
Dian mengungkapkan, ED dikeroyok para tersangka menggunakan tangan kosong, kayu, dan bahkan dibacok dengan parang.
"Terlihat salah satu pelaku ini mengancam dengan parang, ada yang memukul menggunakan kayu, dan ada yang mencekik hingga terbanting," ungkap Dian.
Dari tangan para pelaku, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya parang, kayu, dan kaos korban yang terkena parang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 170 KUHPidana,Pasal 351 KUHPidana.
Ancaman pidana yang dapat dikenakan adalah enam hingga sepuluh tahun penjara.
"Kami akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tandas Dian.