Jakarta -
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengunjungi Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 yang berlokasi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Perumahan ini viral karena akan digusur oleh juru sita Pengadilan Negeri Cikarang.
Nusron sampai di lokasi pukul 09.00 WIB dengan mengenakan pakaian putih. Ia langsung menemui warga yang tempat usahanya digusur. Warga yang propertinya telah digusur PN Cikarang adalah Asmawati (69) pemilik Alfamart, Yaldi pemilik bengkel mobil (56), Siti Mulhijah (44) pemilik rumah, dan Mursiti (60) pemilik warteg, dan masih ada satu warga yang belum datang. Mereka membeli sertifikat hak miliki (SHM) nomor 706 dari anak Kayat dan Unan.
Nusron kemudian mengecek SHM warga dan pergi menuju lokasi ruko tempat usaha warga yang jaraknya 500 meter dari perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2. Di depan lokasi lahan yang sudah digusur tersebut, Nusron menyatakan lahan warga tidak termasuk yang dieksekusi.
"Ini di mata BPN masih sah, meskipun ada keputusan MA karena di dalam keputusan MA dan pengadilan tidak ada perintah kepada BPN untuk membatalkan sertifikat ini. Harusnya Mimi Jamilah kalau menang, langkah pertama datang kepada pengadilan minta keputusan ini supaya BPN dari pengadilan untuk membatalkan," jelas Nusron kepada awak media di Bekasi, Jumat (7/2/2025).
Sebelumnya diberitakan, penggusuran yang terjadi di cluster Setia Mekar Residence 2 seluas 3.290 meter persegi. Tanah tersebut diputuskan sebagai aset milik penggugat yakni Hj. Mimi Jamilah merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang dikeluarkan pada 25 Maret 1997.
Penghuni perumahan dan pemilik ruko yang tinggal di sana dianggap bukan pemilik yang sah.
Dari luas 3.290 meter persegi, terdapat terdapat 27 bidang tanah yang terancam tergusur, terdiri dari 19 unit rumah dan 8 unit ruko. Namun, 9 rumah di antaranya masih dalam proses pembangunan. Sementara 10 unit rumah dan 8 ruko yang terjual telah memegang sertifikat hak milik (SHM).
Saksikan Live DetikSore:
(aqi/zlf)