Jakarta -
Pengembang tengah berbahagia mendengar kabar retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) telah resmi dihapus. Penandatanganan surat edaran (SE) terkait hal tersebut sudah dilakukan hari ini.
Ketua Umum APERSI Junaidi Abdillah mengungkapkan apresiasi mendalam kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) yang sudah mengesahkan SKB terkait penghapusan BPHTB dan retribusi PBG.
"Dalam sejarah perumahan baru kali pertama di bawah Presiden Prabowo melalui Menteri PKP memberikan kado istimewa kepada masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghapusan BPHTB dan ini sangat membantu meringankan masyarakat untuk membeli atau memiliki rumah," ujar Junaidi kepada detikProperti, Senin (25/11/2024).
Ia berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan program 3 juta rumah dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan kepada masyarakat. Pihaknya akan terus mendukung program pemerintah untuk memenuhi rumah bagi masyarakat menengah bawah.
"Selanjutnya kami menunggu blueprint 3 juta rumah, sehingga kami bisa seiring, seirama, dan sejalan apa yg dimau pemerintah dan rakyat Indonesia, khususnya di bidang perumahan untuk masyarakat MBR," ucapnya.
Sebagai informasi, penghapusan retribusi PBG dan BPHTB sudah ditetapkan hari ini melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB). Surat tersebut disahkan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri PU Dody Hanggodo, dan Mendagri Tito Karnavian.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, SKB tersebut berisi tentang pembebasan PBG dan BPHTB untuk MBR serta mempercepat pengeluaran PBG menjadi 10 hari dari yang sebelumnya 28 hari.
"3 hal yang penting sekali dilakukan di pagi hari ini adalah bagaimana kita menetapkan SKB, pembebasan BPHTB yang kedua pembebasan retribusi PBG dan juga mempercepat persetujuan bangunan gedung untuk MBR," ujarnya di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Adapun peraturan tersebut akan mulai berlaku setelah diturunkan dalam peraturan kepala daerah. Tito mengatakan pihaknya menargetkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bisa selesai pada bulan Desember 2024.
"Dalam waktu satu bulan Perkada selesai. (Desember) selesai. (Dilaksanakan?) Langsung," kata Tito.
Tito menambahkan jika aturan ini sudah berlaku, maka akan terus diterapkan hingga ada aturan baru yang mencabutnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)