Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang merencanakan sinergi sejumlah inovasi untuk menurunkan biaya bangun rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Salah satunya mempersingkat waktu penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB.
Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) Ara menyebutkan hal yang harus segera diimplementasikan adalah terkait kemudahan perizinan dan dukungan insentif pajak. Hal ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan Program Tiga Juta Rumah dari Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Ia mengatakan Kemendagri telah menyepakati berbagai bantuan kemudahan perizinan untuk pembangunan rumah bagi MBR. Waktu penerbitan PBG akan dipersingkat menjadi 10 hari serta akan ada penyederhanaan perizinan lainnya.
"Bahkan Pak Mendagri sudah menyampaikan ke saya jika masih ada hal lain yang bisa dibantu untuk kelancaran program Tiga Juta Rumah bisa disampaikan lagi," kata Ara dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat internal bersama Wamen PKP Fahri Hamzah dan Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto dengan para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian PKP pada Kamis (14/11) malam.
Berdasarkan situs Sigap Membangun Negeri PUPR, PBG diterbitkan oleh pemerintah paling lambat 28 hari kerja tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya. Dalam kurun waktu itu, proses yang dilakukan meliputi pengajuan, pemeriksaan rencana teknis, perhitungan retribusi, dan penerbitan PBG.
"Salah satunya yang harus segera dibahas adalah penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dengan Kementerian Dalam Negeri. Lakukan pertemuan dengan Biro Hukum Kemendagri untuk dapat menyusun draft Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri," ucapnya.
Selain sinergi dengan Kemendagri, Kementerian PKP juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Hal itu untuk mengadakan insentif pajak berupa penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) khusus untuk rumah bagi MBR.
"Selanjutnya yang juga tidak kalah penting adalah belajar meningkatkan efisiensi, salah satunya dengan menciptakan sistem central purchasing atau pembelian terpusat dalam pembelian bahan material. Nanti silahkan juga undang instansi terkait seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," tutur Ara.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini