Jakarta -
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang mengupayakan pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk mempercepat pembangunan perumahan. Upaya tersebut saat ini masih dalam tahap revisi peraturan.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengungkapkan terdapat revisi untuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan dan Keputusan Presiden (Keppres) 30/2021 tentang Pengangkatan Dewan Pembina Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.
"Sekarang itu kan ada revisi Perpres 9 dan Keppres 30, itu baru keluar dari persetujuan dari Presiden (Prabowo Subianto) Jumat kemarin. Itu baru kita proses dulu," ujar Fitrah saat ditemui di Serang, Banten.
Pihaknya sedang menyelesaikan peraturan yang mengatur badan tersebut. Setelah itu, baru akan dibentuk panelis dan mengundang peserta yang ingin bergabung dengan badan tersebut. Menurutnya, pembentukan BP3 dapat rampung pada semester II tahun ini.
"Kita bertahap dulu lah, kita selesaikan peraturannya dulu, kemudian kita bentuk panelis, lalu kita undang nanti panelisnya, kita undang peserta yang mau ikut di BP3," ucapnya.
"(Target rampung bisa semester II-2025?) Bisa, insyaallah bisa," tuturnya.
Sebagai informasi, hunian berimbang adalah regulasi pemerintah yang mewajibkan pengembang rumah mewah dan rumah menengah untuk membangun rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, bagi pengembang yang tidak bisa langsung membangun, dapat memenuhi kewajiban dengan menyetor dana konversi.
Sebelumnya diberitakan pada Senin (17/2) lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kawasan Permukiman Kementerian PKP membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk Hunian Berimbang dan Dana Konversi. Langkah ini sebagai upaya percepatan pembangunan perumahan.
Pembentukan BP3 merupakan amanat UU 1/2011 tentang PKP, amanat UU 20/2011 tentang rusun, dan amanat UU 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Badan ini akan mendorong percepatan Program 3 Juta Rumah melalui Lembaga khusus sebagai eksekutor teknis, mengelola sumber pendanaan selain APBN (Dana konversi, Hunian Berimbang untuk penyediaan perumahan bagi MBR, menyempurnakan ekosistem perumahan, untuk melakukan percepatan program perumahan MBR, dan menjamin ketersediaan rumah bagi MBR (housing stock dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan pemerintah untuk perumahan MBR).
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)