DEPOK, KOMPAS.com - Banjir yang menggenangi Jalan Ait Solih Raya, Pancoran Mas, Kota Depok, mengungkap keberadaan perumahan ilegal di kawasan tersebut.
Warga menduga banjir yang terjadi pada Jumat (11/4/2025) semakin memburuk akibat pembangunan perumahan di sebelah, dengan ketinggian air mencapai 40 sentimeter.
Kondisi ini juga diketahui oleh Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah yang pada malam itu meninjau sejumlah titik banjir dan menemukan adanya penyempitan saluran air.
"Di sana ada juga pembangunan perumahan baru yang akan kami cek izinnya. Kalau izinnya enggak sesuai ketentuan, kita akan minta hentikan secepat-cepatnya,” ungkap Chandra, Jumat lalu.
Berdasarkan hasil tinjauannya malam itu, Chandra menginstruksikan agar pihak pengembang perumahan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait rencana pembangunan tersebut.
Namun, rasa penasaran Chandra tak bisa dibendung. ia memutuskan untuk kembali meninjau lokasi pada Senin, 14 April 2025.
Jalan beton di atas sungai
Salah satu temuan mencolok adalah adanya pembangunan jalan beton di atas aliran cabang sungai Kali Krukut.
Menurut Chandra, kondisi ini memicu meluapnya air dan menyebabkan banjir di tiga perumahan.
Dari hasil peninjauan, Chandra mengidentifikasi bahwa salah satu dari tiga perumahan yang berinisial PR diduga tidak memiliki izin pembangunan.
Proyek yang menyasar pembangunan 200 unit rumah ini akan dihentikan sementara melalui Surat Peringatan (SP) dari Satpol PP dan Dinas Perizinan Depok.
“Untuk perumahan P juga ternyata belum ada perizinan, jadi kami sudah minta untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal PTSP dan untuk dihentikan secepat-cepatnya sementara, sampai segala sesuatunya beres perizinannya,” jelas Chandra.
Selama pembangunan dihentikan, Pemkot Depok akan memanggil pengembang perumahan PR untuk mendapatkan klarifikasi.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap dua perumahan lain yang berdekatan dengan perumahan PR.
“Yang pasti, kalau Depok Mas kan sudah jadi rumahnya dan sudah ditempati. Kalau yang Azura juga sudah jadi dan sudah ditempati. Kalau yang P enggak ada izinnya, jadi dua perumahan lainnya akan dicek lagi,” terang Chandra.
Pemkot Siap Menempuh Jalur Hukum
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan jangka waktu tertentu bagi setiap pengembang perumahan untuk menyelesaikan persoalan ini secara administratif.
Namun, Chandra menegaskan bahwa mereka tidak ragu untuk mengambil langkah hukum jika para developer tetap melanggar.
“Kami akan coba lewat jalur administratif dulu, tapi kalau memang ternyata enggak memungkinkan, enggak kooperatif, pasti kai akan ambil langkah hukum lain, yaitu baik pidana atau perdata,” katanya.
Sikap tegas ini juga menyasar pembangunan yang dinilai asal-asalan, seperti pembangunan jalan beton di atas aliran Kali Krukut.
“(Diproses) Buat yang belum mengantongi izin, termasuk juga yang pembangunannya asal-asalan. Seperti ini, apa tanggung jawabnya ini sungai dibeton kayak gini? Ini harus ada tanggung jawabnya,” tegas Chandra.
Pemetaan menyeluruh
Sebagai langkah lanjut, Pemkot Depok akan melakukan pemetaan dan pendataan menyeluruh terhadap perumahan di daerah tersebut.
Tujuannya adalah untuk memastikan legalitas perumahan yang sudah dihuni ataupun yang sedang dalam pembangunan agar memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Nah nanti kami akan melakukan scanning lah, inventarisasi terhadap perumahan-perumahan yang ada di Depok,” papar Chandra.
“(Akibat tidak berizin) karena dampak ekologisnya ternyata sangat merusak, menyebabkan banjir-banjir dan ujungnya juga korban jiwa,” sambungnya.
Selain itu, Pemkot juga akan mengevaluasi secara internal mengenai minimnya pengawasan pembangunan di wilayah Kota Depok.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari pembangunan ilegal di masa depan.