KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin, meminta pengembang perumahan lebih adil mengenai poin-poin aturan pembelian perumahan atau properti yang dikeluarkan.
Hal itu bertujuan agar jangan sampai merugikan konsumen.
Pasalnya, kata dia, berdasarkan masalah yang ditangani Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jabar pada 2023 lalu, adalah properti. Banyak warga Jabar yang merasa dirugikan setelah membeli rumah atau properti.
"Properti itu saya sudah ingatkan ke Real Estate Indonesia (REI), beberapa kali ke REI sudah saya ingatkan soal aturan, sering kali kan masyarakat tidak membaca detail dan juga produsen atau pengembangnya juga menyelipkan pasal-pasal yang menguntungkan mereka," kata Bey dikutip dari Antara, Jumat (17/1/2025).
"Jangan sampai seperti itu," kata Bey.
Lebih lanjut, Bey juga meminta agar sosialisasi dilakukan secara lebih massif oleh REI dan BPSK sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing agar masyarakat tidak mudah ditipu oleh oknum pengembang perumahan.
Hal ini mengingat, BPSK berkewajiban membantu, melakukan pendampingan kepada masyarakat yang mengalami sengketa, baik jual beli, maupun perjanjian utang piutang dengan berbagai lembaga.
"Saya minta REI dan BPSK untuk mempelajari betul, jangan sampai merugikan," ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta pada masyarakat untuk lebih teliti dalam membaca perjanjian jual beli, maupun produk yang akan dibeli, supaya tidak merasa ditipu.
Ia berharap, dengan mitigasi yang baik dan ketelitian dari masyarakat, sengketa dalam jual beli di Jabar dapat ditekan.
"Jadi, kami juga minta masyarakat membaca dengan baik. Juga pengembang, jangan mentang-mentang tahu masyarakat kurang detail membaca, menyelipkan aturan yang menguntungkan mereka. Jadi lebih fair, betul-betul dihormati hak konsumen," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, per November 2024, BPSK Jabar menerima 740 kasus pengaduan konsumen dan menangani 423 kasus konsultasi dari 17 kantor BPSK yang tersebar di Jawa Barat.