Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengadakan pertemuan antara konsumen dengan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama. Pertemuan itu diadakan untuk memverifikasi data terkait permintaan konsumen Meikarta yang meminta refund maupun unit apartemen yang tak kunjung diterima.
Pertemuan tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Kementerian PKP Jl. Raden Patah 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pertemuan itu merupakan lanjutan dari pertemuan yang dilakukan pada Kamis (27/3) lalu.
Perwakilan pengembang Meikarta mengungkapkan akan memverifikasi dan menerima dokumen yang diajukan oleh para konsumen Meikarta yang ingin meminta refund atau pengembalian uang maupun unit yang tak kunjung diterima.
Dalam verifikasi data tersebut, terdapat konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) dan ada juga konsumen yang melaporkan melalui layanan BENAR-PKP yang dikembangkan oleh Kementerian PKP. Meski demikian, pihak Kementerian PKP meminta pengembang untuk tidak membeda-bedakannya karena keduanya sama-sama konsumen Meikarta yang menuntut haknya.
Dalam verifikasi data konsumen Meikarta juga diminta untuk terbuka agar tidak ada yang merasa disembunyikan.
"Kami hanya mau lakukan sesuai dengan regulasi yang ada di kami gitu ya. Memenuhi haknya konsumen, terhadap ada Undang-Undang Pelindungan Konsumen. Bahwa pelaku usaha harus memenuhi tuntutan apa yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh pelaku usaha. Mereka memenuhi tuntutan bapak-bapak, misalnya rumahnya ada atau bangunannya ada. Nah ini sekarang ini adalah memenuhi dari janji yang sudah diucapkan oleh pelaku usaha seperti itu," ujar Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Kementerian PKP Muliasari di lokasi.
Sebelum acara verifikasi data dimulai, awak media sempat bertanya kepada konsumen Meikarta yang melapor melalui BENAR-PKP. Jefri, salah satu konsumen Meikarta, mengaku sudah membeli apartemen tipe studio sejak 2017. Pembelian dilakukan dengan cash keras seharga Rp 286 juta, namun hingga saat ini masih tak kunjung mendapatkan unitnya.
"Saya hanya berharap ada penyerahan unit kami," katanya kepada awak media.
Sebelumnya, konsumen Meikarta sempat menyampaikan keluh kesahnya yang tak kunjung mendapatkan unit apartemen yang sudah dibelinya kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Hal itu dilakukan di tengah-tengah acara peluncuran Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP), di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).
Salah satu konsumen Meikarta, Yosafat (30), mengatakan dirinya masih belum mendapatkan unit yang dibelinya sejak 2017. Ia membeli sebuah unit apartemen tipe 55 seharga Rp 300 juta-an dan sudah membayar DP Rp 40 juta serta melakukan cicilan 60 kali dari total 180 kali. Karena tak kunjung mendapatkan unitnya, Yosafat hanya ingin uang cicilannya kembali.
"Kita ingin minta uang kita kembali. (Jawaban dari Meikarta apa?) Belum ada jawaban, hanya ketemu dengan stafnya saja," ujar Yosafat di lokasi.
Pertemuan tindak lanjut dari keluhan tersebut dilakukan pada Kamis (27/3) lalu. Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, mengatakan bahwa pertemuan tersebut dilakukan pada pukul 12.30 WIB di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025). Hasilnya, pengembang Meikarta bersedia untuk mengembalikan atau me-refund uang yang sudah keluarkan konsumen Meikarta untuk membeli unit apartemen.
"Alhamdulillah tadi datang (pengembangnya). (Pengembang mau refund?) Tergantung dari maunya mereka (konsumen Meikarta), kalau mau refund dikasih refund kalau mereka mau unit dikasih unit," katanya kepada detikcom di lokasi.