Jakarta -
Pada akhir pekan lalu, ramai kabar di media sosial soal penggusuran perumahan di daerah Bekasi oleh juru sita pengadilan. Padahal warga yang menjadi korban mengaku sudah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tim detikcom mencobadatang ke lokasi untuk melihat dari dekat pada Selasa (4/2/2025). Perumahan tersebut berlokasi di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Perumahan tersebut berada di pinggir jalan yang ramai. Satpam yang berjaga di depan perumahan tidak mengizinkan kami berkeliling, hanya bisa sampai bagian depan dan samping.
Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Foto: Sekar Aqillah Indraswari |
Rumah-rumah di sana masih utuh, tidak ada tanda kerusakan berat. Namun, beberapa kondisinya sudah kosong, tidak ada penghuni dan barang-barang di dalamnya, terutama rumah di bagian samping. Beberapa rumah juga ada yang masih dalam pembangunan.
Selain rumah, di dalam komplek tersebut terdapat lahan kosong yang dipenuhi semak belukar. Bidang tanah ini juga termasuk dalam tanah sengketa tersebut.
Kemudian di bagian depan perumahan terdapat 8 unit ruko yang juga berdiri di lahan sengketa. Ruko-ruko tersebut saat ini tidak beroperasi dan listriknya dipadamkan. Hanya 1 ruko yang tetap beroperasi karena pemiliknya berniat melakukan mediasi dengan pihak penggugat yakni Hj. Mimi Jamilah.
Menurut Ketua RT 8 Ririn, terdapat 27 bidang tanah yang bersengketa, terdiri dari 19 unit rumah dan 8 unit ruko. Beberapa rumah yang berada di lahan bersengketa juga belum seluruhnya terbangun.
Ririn menjelaskan, di samping rumah yang berada di lahan sengketa, ada sekitar 30 unit rumah yang merupakan rumah lama yang status tanahnya aman dari kasus ini.
"Banyak yang belum jadi rumahnya. Yang (rumah) lama 30-an rumah," kata Ririn saat ditemui di Bekasi.
Ririn menuturkan warga yang menjadi korban dalam kasus ini telah mengosongkan properti mereka sejak Kamis (30/1/2025) saat hari eksekusi. Waktu penggusuran rumah ini mundur 10 hari dari jadwal yang tertulis dalam surat pemberitahuan yakni seharusnya pada Senin (20/1/2025).
Warga yang menjadi korban sempat melakukan perlawanan di depan gerbang dan bertahan di properti mereka. Namun, pada Kamis itu, juru sita dari Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II sudah meminta mereka untuk segera mengosongkan barang di rumah. Listrik dan air pun sudah dicabut. Menurut warga sekitar yang setiap hari berjualan di dekat perumahan, area ruko pada malam sangat gelap sejak hari itu.
"Makanya udah nggak ada yang dagang. Udah pada pindah. Kalau malam gelap itu, listriknya udah dipadamin," ujar Yani, salah satu pedagang yang berjualan di seberang perumahan kepada detikProperti.
Jumlah lahan yang bersengketa mencapai 3.100 meter persegi yang mencakup Cluster Setia Mekar Residence 2 dan 8 unit ruko di depannya. Rumah-rumah tersebut bernilai Rp 600-700 jutaan. Sementara itu untuk ruko bernilai Rp 1,2-1,5 miliar per unitnya.
Di depan perumahan saat ini sudah terpasang plang kepemilikan lahan atas nama Hj Mimin Jamilah.
"Tanah ini milik Hj. Mimi Jamilah seluas 36.030 m2 berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht Van Gewisje): Putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS," tulis plang kepemilikan lahan yang dipasang pada hari penggusuran.
(aqi/das)