Menteri PKP Maruarar Sirait usulkan perumahan khusus untuk seniman di Bali. Ini untuk mendukung pelestarian budaya dan akses perumahan yang layak. [380] url asal
Menteri Perumahan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan Pemerintah Bali membuat perumahan khusus untuk seniman di Bali. Hal ini dipandang perlu untuk mendukung seniman Bali yang menjadi ujung tombak pelestarian budaya Bali.
Menteri yang akrab disapa Ara itu melakukan kunjungan kerja ke Buleleng, Bali, Selasa (28/1/2025). Ara ditemani Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya dan Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana.
Ara awalnya ditanya soal sulitnya mengakses perumahan murah dan layak di Bali. Sebab, harga rumah di Pulau Dewata, khususnya di kawasan ibu kota, mahal. Sehingga masyarakat nyaris tidak bisa membeli rumah. Ara menyebut telah menyiapkan skema terkait permasalahan tersebut.
"Saya minta usulan konkret surat rapat dengan bupati-bupati sampaikan ke Jakarta. Kami juga ada kayak di Papua itu MBR (masyarakat berpenghasilan rendah)," beber Ara.
Ia mengatakan bahwa budaya di masing-masing daerah berbeda-beda sehingga penanganannya tentu tidak sama. Contohnya khusus di Papua, rumah subsidi bagi MBR memiliki angka berbeda dari daerah lain.
Ia juga menyebut Bali memiliki budaya yang luar biasa. Termasuk dalam hal arsitektur perumahan, sehingga ia berharap perumahan di Bali harus mengedepankan budaya yang ada.
Ara kemudian mengusulkan untuk membuat perumahan untuk seniman yang menjadi ujung tombak budaya Bali. Terlebih program tersebut belum pernah ada.
"Kenapa kita nggak buat itu perumahan untuk seniman? Saya pikir harus ada program untuk memelihara dan pro kepada seniman karena sangat terkenal memajukan Bali," pungkasnya.
Pj Gubernur Bali mendorong percepatan layanan PBG bagi MBR untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah oleh Presiden Prabowo Subianto. [502] url asal
Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mendorong percepatan layanan persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Layanan PBG secara gratis itu bertujuan untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu diungkapkan Mahendra saat mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Badung di Puspem Badung dan MPP Gianyar di Blahbatuh, Gianyar, pada Selasa (21/1/2025). Ia menegaskan proses penerbitan PBG bagi MBR maksimal sepuluh hari kerja setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
"Pemprov Bali mendukung penuh program ini dan kami akan terus berupaya memperbaiki layanan serta mempercepat fasilitasi warga yang benar-benar membutuhkan izin PBG," ujar Mahendra dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Selasa.
Pada kesempatan itu, Mahendra memuji layanan MPP Badung yang menurutnya cepat dan inovatif. Ia pun sempat menyimak langsung simulasi dari input data hingga penerbitan PBG yang memerlukan waktu kurang dari 20 menit saat dokumen sudah lengkap.
"Ke depannya, kami akan terus mendorong percepatan layanan PBG bagi MBR sehingga lebih banyak masyarakat yang bisa terlayani," ujarnya.
Kepala DPMPTSP Badung, I Made Agus Aryawan, mengungkapkan terdapat sekitar 30 instansi layanan publik di MPP Badung. Termasuk imigrasi, pajak, BPJS, BNN, Taspen, hingga perwakilan Bapenda Provinsi Bali. Ia juga menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk mempercepat proses pelayanan.
Setelah dari Badung, Mahendra Jaya bertolak ke MPP Gianyar. Dalam kunjungan tersebut, ia mengapresiasi fasilitas seperti ruang bermain bagi anak-anak yang dinilai dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat.
"Ini inovasi yang bagus, sehingga masyarakat bisa mengantre dengan tenang dan nyaman," ungkap Mahendra.
Terkait proses permohonan PBG, Mahendra berharap dapat dipercepat demi menghindari penumpukan antrean. "Apalagi saat ini kita menggunakan aplikasi SIMBG. Masih banyak masyarakat yang belum memahami penggunaannya, sehingga harus ada petugas yang siap dan sigap melayani," imbuhnya.
Pj Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa, akan terus berupaya mempercepat penerbitan PBG meskipun masih terdapat kendala pada proses perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Menurutnya, dengan penggunaan template dokumen, petugas kini hanya perlu mengubah nama dan alamat pemohon sehingga proses penerbitan dapat dipercepat menjadi sekitar 120 menit.
"Bahkan, dari proses mengunduh aplikasi hingga pembuatan e-mail baru, kami siap membantu masyarakat," ujar Tagel.