Jakarta -
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mencabut regulasi terkait Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara.
Keputusan tersebut dirilis di situs resmi Kementerian PU. Melansir dari belied tersebut, Satgas Pembangunan IKN dibentuk dalam rangka mempersiapkan infrastruktur IKN. Dalam perjalanannya, pemerintah telah membentuk Otorita IKN.
"Pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sehingga tidak diperlukan Satuan Tugas Ibu Kota Negara di Kementerian Pekerjaan Umum," tulis beleid tersebut, dikutip Kamis, (17/4/2025).
Untuk itu, Menteri PU Doddy Hanggodo menerbitkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara dan diteken pada 26 Maret 2025. Melalui aturan tersebut, Satgas Pembangunan IKN tidak diperlukan lagi.
"Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi beleid tersebut.
Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN dibentuk oleh Menteri PUPR era Jokowi, Basuki Hadimuljono, pada 2021. Pembentukan Satgas tersebut melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1419/KPTS/M/2021 tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN.
Saat ini, jabatan Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN diemban oleh Danis H. Sumadilaga. Sebelumnya, Danis pernah menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.
Simak juga Video: Gubernur Kaltim Tepis IKN Mangkrak: Hari Ini Sudah Luar Biasa
(rea/rrd)