Hotel Ketapang Indah di Banyuwangi diduga buang sampah sembarangan. Temuan ribuan sandal jadi sorotan. Simak penjelasan pihak hotel dan DLH! Halaman all [336] url asal
BANYUWANGI, KOMPAS.com - Hotel Ketapang Indah di Banyuwangi, Jawa Timur, diduga membuang sampah secara sembarangan usai ditemukannya limbah sampah sandal hotel di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Dari temuan Sungai Watch, ada ribuan limbah sandal yang ditemukan di lahan seluas 20 x 25 meter yang berada sangat dekat dengan permukiman warga, tepatnya di belakang rumah warga yang berlokasi di Kelurahan Bulusan.
Komunikasi pemasaran Hotel Ketapang Indah, Afdan, tak menampik temuan Sungai Watch tersebut dan mengatakan bahwa mereka masih melakukan proses penyelidikan masalah pembuangan sampah.
"Kami sampaikan bahwa masalah pembuangan sampah masih dalam proses penyelidikan oleh pihak hotel guna memastikan sumber dan penyebab temuan tersebut," kata Afdan, Senin (19/5/2025).
Afdan juga mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani hal tersebut dengan serius dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Namun, Afdan tak menanggapi ketika ditanya mengenai apakah pihak hotel sudah melakukan hal-hal dasar pengelolaan sampah dengan baik serta melibatkan pihak terkait untuk pengelolaannya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi mengatakan bahwa sebelum temuan tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi pengelolaan sampah, namun justru ditolak.
"Kami sudah melakukan sosialisasi saat TPST Balak memulai operasional. Bulan Oktober 2023 kami mendatangi Hotel Ketapang Indah dan usaha-usaha yang ada di Kecamatan Kalipuro untuk bisa berlangganan layanan ke TPST Balak," kata Kepala DLH Banyuwangi, Dwi Handayani.
Namun, tawaran DLH Banyuwangi dijawab oleh pihak hotel yang mengatakan bahwa mereka telah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan sampah.
Bahkan, Hotel Ketapang Indah juga mengatakan bahwa sudah ada pasukan kuning yang mengambil limbah sampah mereka secara rutin untuk dibuang ke TPA Bulusan.
"Lho, TPA Bulusan tahun 2018 sudah tutup. Tidak bisa (membuang sampah), sudah ada penjaganya, tidak ada yang membuang sampah ke sana," ucap Dwi mengulangi kalimat yang ia katakan kepada pihak hotel.
Ia pun meminta Hotel Ketapang Indah untuk melakukan pengecekan ulang guna memastikan ke mana limbah hotel dibuang.
Dwi juga mengingatkan pihak hotel bahwa akan ada punishment atau hukuman dari pemerintah setempat untuk pengusaha yang tidak menaati aturan.
"Tapi iya bu, iya bu saja, ternyata sampai sekarang belum dilaksanakan," bebernya.
Oni, 65 tahun, peternak kambing di Cirebon, menghadapi berkurangnya lahan untuk menggembala. Meski hanya memiliki 9 kambing, ia tetap tekun merawatnya. [374] url asal
Namanya Oni, usianya 65 tahun, seorang perempuan yang berprofesi sebagai peternakan kambing di Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Siang itu, dengan memakai topi caping dan tongkat kayu di tangan, Oni tampak sedang sibuk menggembala kambingnya di area lahan kosong di samping Jalan Karya Bakti, Kota Cirebon.
Karena memanfaatkan lahan sisa di antara sawah dan jalan, Oni harus selalu memantau pergerakan kambingnya agar tidak berkeliaran terlalu jauh dan tidak memakan makanan sembarangan. Oni sendiri terpaksa untuk menggembala kambingnya di lahan kosong di dekat jalan raya, karena di sekitar rumahnya lahan kosong tempat ia biasa menggembala kambing sudah beralih fungsi menjadi perumahan.
"Kalau dulu ngangon (menggembala) tuh di dekat rumah di Cibogo, di sana banyak lahan kosong, tapi sekarang mah di sini , makin jauh dari rumah, buat ngarit (mencari rumput) juga susah, sudah nggak ada, sudah jadi perumahan," tutur Oni, Senin (14/4/2025).
Oni sendiri sudah 15 tahun lebih menjadi peternak, menurut Oni, berkurangnya lahan kosong untuk mencari makan hewan ternak berpengaruh pada produktivitasnya sebagai peternak, dulu, Oni memiliki puluhan kambing dan sapi yang diternak. Puluhan kambing dan sapi tersebut Oni beri makan rumput yang banyak tumbuh di sekitar rumahnya.
"Banyak, dulu bisa sampai 40 sampai 60 kambing ada juga sapi. Kalau jadi peternak enaknya dulu, lahan buat ngaritnya deket, nggak cape, kayak gitu ngaruh, ibunya repot cape pisan, kadang sakit, sekarang mah cuman ternak 9 kambing, malah tadinya mah 3 terus beranak jadi 9," tutur Oni.
Puluhan hewan tersebut biasanya akan Oni jual ketika menjelang hari raya Iduladha, menurutnya, dulu, pendapatan dari menjadi peternak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari.
Oni saat menggembala kambingnya di lahan kosong dekat jalan raya Kota Cirebon Foto: Fahmi Labibinajib/detikJabar
"Kadang dijualnya Rp 1.500.000, dijualnya pas hari Raya Agung, lumayan keuntungannya, cukup untuk buat makan mah, anaknya 8 sekarang sudah rumah tangga semua," tutur Oni.
Meski sekarang hanya tersisa 9 kambing, tapi Oni masih akan tetap tekun merawatnya, bagi Oni, selain untuk mencari nafkah, beternak kambing juga menjadi cara dia untuk mengisi waktu luang di usia senjanya.
"Buat ngisi waktu luang saja, daripada nganggur, di rumah juga bapak jadi peternak juga, sehari ngangon dua kali, pas pagi sama siang, jam 4 sore baru balik, kalau waktu salat yah pulang dulu," pungkas Oni.
Warga Karangligar geger temukan limbah medis berserakan. Dinas terkait menegaskan pentingnya pengelolaan limbah B3 sesuai regulasi untuk mencegah pencemaran. [854] url asal
Jarum suntik, bekas infusan, kemasan obat, glukometer atau alat tes darah, hingga multiparameter masih bernoda darah berserakan bersama di salah satu sudut permukiman warga. Sampah-sampah dalam katergori limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) itu berlogo salah satu rumah sakit swasta di Karawang.
Temuan itu membuat geger warga Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang. Limbah medis yang semestinya dikelola secara khusus justru berceceran di lingkungan padat penduduk.
"Kami temukan limbah domestik yang dikelola oleh pengusaha, namun di dalamnya memang terdapat limbah medis ya yang tercampur dengan sampah limbah domestik," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLHK Karawang, Meli Rahmawati, saat ditemui di lokasi, Kamis (10/4/2025).
Pihaknya langsung mengambil sampel dari lokasi. Di antara temuan yang diamankan bekas jarum suntik, infusan, kemasan obat-obatan. Sampel itu kini tengah diperiksa untuk kebutuhan penindakan lebih lanjut.
"Kami temukan di antaranya, bekas infusan, jarum suntik, dan bekas obat-obatan. Kami sudah bawa sampelnya untuk penindakan selanjutnya," ucap Meli.
Diduga, sampah medis itu dibakar bersama kantong plastik hitam, meninggalkan jejak karbon dan pecahan benda medis di atas tanah. Petugas belum bisa memastikan apakah kejadian ini bentuk kelalaian atau justru kesengajaan.
"Ini memang kita baru dapat keterangan terbatas, nanti kita konfirmasi lagi pihak rumah sakitnya. Kita harus pastikan dulu apakah ini kelalaian dari rumah sakit atau kesengajaan," katanya.
Menurut Meli, pengelolaan limbah medis tidak bisa sembarangan. Sudah ada regulasi yang mengatur prosedur pengelolaannya, termasuk kewajiban melibatkan pihak ketiga yang berizin.
"Untuk limbah medis sudah jelas di aturan bahwa dia harus dikelola oleh pihak ketiga yang berizin khusus untuk menangani limbah medis," tegasnya.
Sayangnya, saat tim DLHK tiba di lokasi, tak ada pengelola limbah yang bisa dimintai keterangan. Hanya pekerja yang mengaku baru lima bulan bekerja di situ.
"Di sini hanya ada pekerja yah, untuk kegiatan usaha pengelolaan limbah barang bekas ini katanya sudah 5 bulan, tapi baru kita ketahui kemarin terkait dengan adanya limbah medis ini," pungkasnya.
Kejadian ini tak hanya menyulut kekhawatiran publik, tapi juga perhatian anggota Komisi IX DPR RI, Cellica Nurrachadiana. Mantan Bupati Karawang dua periode ini mengecam keras peristiwa tersebut.
"Iya kejadian ini sangat memprihatinkan, dan kami mengecam keras perbuatan dari oknum yang melakukan hal tersebut. Pastinya banyak regulasi yang dilanggar dengan adanya peristiwa hari ini," kata Cellica saat dihubungi detikJabar.
Ia menekankan bahwa limbah medis termasuk kategori limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), yang berpotensi besar menimbulkan penyakit dan pencemaran lingkungan jika dibuang sembarangan.
"Limbah B3 menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 harus dikelola penanganannya juga harus secara khusus karena menyebabkan resiko kontaminasi, penularan penyakit dan pencemaran lingkungan. Karena itu seharusnya pengelolaan limbah media B3 sesuai dengan standardisasi dan regulasi yang berlaku," jelasnya.
Pembuangan sembarangan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Teknis pengelolaan diatur dalam Permen LHK Nomor 56 tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dari fasilitas kesehatan, selain limbah medis juga ada pembalut yang dibuang sembarangan di lingkungan yang padat penduduk. Besar harapan saya agar segera ditelusuri oknum pengelola limbah medis B3 yang melakukan hal tersebut, dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap Cellica.
Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan meningkatkan pengawasan. "Saya harapkan agar dinas terkait, seperti DLHK, Dinkes, agar memperketat pengawasan terkait pengelolaan limbah medis dan B3. Semoga persoalan ini segera ditindaklanjuti, dan dikomunikasikan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi lagi hal seperti ini," pungkasnya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang pun bersuara. Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Karawang, Yayuk Sri Rahayu, mengingatkan bahaya limbah medis yang tidak dikelola sesuai prosedur.
"Limbah medis kalau tidak terkelola dengan baik, maka akan berdampak terhadap kesehatan di lingkungan, bisa trauma, kemudian terhadap yang sehat bisa menimbulkan penyakit jika di situ ada sumber penularan," kata Yayuk, Jumat (11/4/2025).
Termasuk juga limbah non-medis yang dibuang sembarangan, bisa jadi ladang berkembang biak bagi hewan penular penyakit.
"Penyakit yang ditularkan misalnya bisa diare, bisa, bisa depoid, dan limbah yang tidak dikelola memang bisa mencemari lingkungan," lanjutnya.
Menurutnya, rumah sakit yang terbukti lalai bisa dikenai sanksi hingga pencabutan izin. "Iya sudah ada aturannya yang jelas yah, pemerintah pusat sudah menyampaikan dan semua rumah sakit sudah tahu, karena kita juga sudah melakukan pembinaan. Jika ini kelalaian ya bisa dicabut perizinan operasionalnya," pungkasnya.