Jakarta -
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa Kementerian PKP baru menggunakan Rp 113,61 miliar dari total anggaran Rp 3,4 triliun pada 2025. Penggunaan anggaran tersebut untuk berbagai keperluan, mulai dari internal hingga pembentukan layanan BENAR-PKP.
Untuk realisasi anggaran sampai dengan 25 April 2025 yaitu sebesar Rp 113,61 miliar yang terdiri dari belanja pegawai Rp 73,15 miliar, belanja barang Rp 39,76 miliar, dan belanja modal Rp 695 juta.
"Realisasi belanja pegawai 15%, belanja barang 2,14%, belanja modal ini 0,06%," ungkap pria yang akrab disapa Ara dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Realisasi anggaran tersebut baru sekitar 3,3% saja dari keseluruhan anggaran atau baru Rp 113,61 miliar. Berikut ini rinciannya.
Sekretariat Jenderal
Realisasi Rp 111,59 M (18,60%) digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan, operasional kantor, penyusunan SOTK, penyusunan regulasi, kerja sama kelembagaan, penyelesaian revisi DIPA/administrasi keuangan.
Inspektorat Jenderal
Realisasi Rp 206,3 juta (1,41%) digunakan untuk penyusunan sistem pengendalian internal dan pengawasan, review dan audit internal, kerja sama dengan KPK, BPK, BPKP.
Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman
Realisasi Rp 329,4 juta (0,06%) digunakan untuk penyusunan kebijakan, regulasi, terkait tata Kelola kawasan PSU, sanitasi, penanganan Kawasan kumuh, pembentukan BP3, pembentukan BENAR PKP.
Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan
Realisasi Rp 500,3 juta (0,07%) digunakan untuk penyusunan kebijakan dan regulasi pembangunan perdesaan, tata Kelola BSPS, satuan tugas data, inisiasi revisi UU No 23/2014, kerja sama dengan Kemendagri dan Pemda.
Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan
Realisasi Rp 715,6 M (0,05%) digunakan untuk penyusunan kebijakan dan regulasi pembangunan perumahan perkotaan, satgas tanah negara untuk rakyat, koordinasi dengan Kemenkeu, ATR-BPN, BUMN.
Direktorat Jenderal Tata Kelola & Pengendalian Risiko
Realisasi Rp 264,2 juta (0,95%) digunakan untuk penyusunan kebijakan dan regulasi tata Kelola sektor perumahan, pengembangan sistem pembiayaan (FLPP, investasi), manajemen risiko, peningkatan kualitas, efisiensi dan pencegahan korupsi.
Sebagai informasi, pada 2025, Kementerian PKP memiliki anggaran Rp 3,44 triliun yang diprioritaskan untuk kegiatan padat karya seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di desa, kota, dan pesisir, melanjutkan pembangunan rumah susun/rumah khusus, pemenuhan belanja pegawai, serta layanan perkantoran wajib.
(abr/das)