JAKARTA, KOMPAS.com - Kompleks perumahan yang menyematkan nama regency dan residence banyak ditemui di Indonesia.
Masyarakat awam mungkin menilai keduanya sama. Padahal, perumahan dengan nama regency dan residence sebetulnya memiliki perbedaan.
Menurut Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (Waketum DPP REI) Bambang Ekajaya, perbedaan keduanya lebih mengarah ke fasilitasnya.
Bambang mengatakan, perumahan yang menyematkan regency memiliki desain dan unit lebih eksklusif ketimbang residence.
Artikel tersebut menjaid berita terpopuler dalam kanal Properti Kompas.com edisi Kamis (8/5/2025).
Dalam sistem hukum agraria Indonesia, Sertifikat Hak Milik (SHM) semestinya merupakan puncak tertinggi dari bukti kepemilikan yang sah atas tanah.
Sertifikat ini tak hanya diakui oleh hukum, tapi juga dihormati dalam transaksi keuangan, dijadikan jaminan di lembaga keuangan, serta menjadi simbol kepastian hukum atas hak atas tanah seseorang.
Dalam beberapa tahun terakhir, nilai dan kehormatan itu terkikis perlahan.
Dalam sejumlah kasus, sertifikat tidak lagi menjadi surat berharga ketika negara memilih diam, atau bahkan terkesan abai, dalam menghadapi keberingasan mafia tanah.
Kereta Cepat Whoosh memiliki fasilitas yang ramah penumpang lanjut usia (lansia). Berdasarkan data PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), sebanyak 15 persen dari total jumlah penumpang Whoosh berusia di atas 60 tahun.
Artinya, 1,3 juta orang dari 9,1 juta jumlah total penumpang Whoosh sejak awal beroperasi merupakan lansia.
General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunia mengatakan, banyak penumpang lansia memilih Whoosh karena durasi perjalanan yang singkat.
Lantas, fasilitas seperti apa yang disediakan KCIC untuk menunjang penumpang lansia Whoosh?
Cluster Setia Mekar Residence 2 di Bekasi digusur meski warga memiliki sertifikat hak milik. Menteri PKP akan mempelajari kasus ini. Sidang gugatan dijadwalkan. [496] url asal
Sebuah cluster di wilayah Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat dikabarkan digusur juru sita Pengadilan Negeri Cikarang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997. Padahal, warga cluster tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan pihaknya akan mempelajari perihal tersebut.
"Kami akan pelajari, ya. Kami akan pelajari," kata Ara sembari meninggalkan gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Sebelumnya diberitakan, penggusuran yang dikabarkan terjadi di cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi viral di media sosial pekan lalu. Bangunan tetap digusur oleh juru sita Pengadilan Negeri Cikarang meski disebut telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Lahan seluas 3.290 meter persegi tersebut diputuskan sebagai aset milik penggugat yakni Hj. Mimi Jamilah. Itu artinya warga yang tinggal di sana atau pengembang perumahan tersebut dianggap bukan pemilik yang sah.
Total terdapat 27 bidang tanah yang terancam tergusur, terdiri dari 19 unit rumah dan 8 unit ruko. Namun, 9 rumah di antaranya masih dalam proses pembangunan. Sementara 10 unit rumah dan 8 ruko yang terjual telah memegang sertifikat hak milik (SHM).
Akibat penggusuran, warga cluster itu mulai pergi meninggalkan rumahnya. Setelah rumah tersebut kosong, beberapa tukang rongsok mendatangi rumah itu dan mengambil barang-barang warga yang tersisa.
Warga Cluster Setia Mekar Residence 2, pemilik ruko, dan pengembang perumahan memutuskan mengajukan gugatan balik ke PN Cikarang. Gugatan ini sebagai bentuk penolakan terhadap penggusuran yang dilakukan pada Kamis (30/2/2025) lalu.
Sidang gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (17/2/2025). Lalu, ada pula warga perumahan yang mengajukan gugatan balik atas nama pribadi, Surung Sianipar. Sidangnya dijadwalkan digelar pada Senin (10/2/2025). Selain dari warga dan pengembang, menurut perwakilan pengembang, Abdul Bari pihak bank pemberi kredit juga telah mengajukan gugatan. Jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada Jumat (14/2/2025).
"Sidang gugatan dari salah satu warga. Itu dari Bapak Surung Sianipar. Saya tanggal 17. Bank tanggal 14 Februari 2025, bank pemberi kredit yang memiliki hak tanggungan," kata Bari saat dihubungi detikProperti, Rabu (5/2/2025).