Didik Noga dan Eva, pasangan pembuat kue di Sidoarjo, digugat pengembang karena dianggap menyerobot tanah. Mereka kecewa atas tuduhan tersebut. [728] url asal
Didik Noga Ahfidianto dan Eva, pasangan suami istri (pasutri) pembuat kue di Sidoarjo digugat pengembang perumahannya, PT Chalidana Inti Cahaya. Sebab, pengembang menilai pasutri ini menyerobot tanah atas rumah yang dibeli pasutri ini di Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Padahal, kelebihan tanah 9x2 meter yang dibeli Didik, adalah kesalahan dari pihak pekerja teknis perumahan. Namun, Didik dituding menyerobot tanah dan digugat di pengadilan.
Didik Noga Ahfidianto bersama istri, Eva, mengaku kecewa karena rumah yang dia tempati di Safira Juanda Resort, Kecamatan Buduran digugat oleh developer sendiri, yaitu PT Chalidana Inti Cahaya.
Rumah seluas 9x16 meter dengan tipe Miltonia seharga Rp 1,720 miliar yang dibeli pada September 2018 lalu, digugat perdata ke Pengadilan Negeri Sidoarjo oleh pengembang sendiri karena dianggap ada kelebihan lahan 2x9 meter.
"Saya beli unit sudah ada bangunan. Lalu kami renovasi menjadi 3 lantai pada 2019, dan itu sudah atas izin PT. Chalidana," kata Eva saat ditemui di rumahnya di Safira Juanda Resort B2/09, Minggu (17/11/2024).
Didik merenovasi rumahnya sesuai dengan batas bangunan saat dia membeli. Kejadian ini membuat mereka kecewa, karena dia membeli rumah tersebut sudah sesuai dengan aturan.
"Yang salah bangun kan mereka (developer), kenapa kami yang harus menanggung kesalahannya," imbuh Eva dengan mata berkaca-kaca.
Menurut Didik dan Eva, mediasi sudah pernah dilakukan. Tapi, pihak pengembang meminta untuk pasutri berusia 42 tahun ini membeli satu unit lahan yang ada di belakang rumahnya.
"Kalau hanya mau dibeli kelebihannya saja (2x9 m) mereka (PT Chalidana) tidak mau. Mereka minta satu unit lahan yang ada di belakang ini juga dibeli," ujar Eva yang juga mengaku sudah berat membayar cicilan KPR 20 tahun, tapi justru disuruh membeli unit baru.
Sementara itu, Kuasa Hukum Didik dan Eva, Rohmad Amrullah mengatakan, setelah rumah ditempati sekian tahun, baru sekitar tahun 2023 lalu dari pihak PT Chalidana datang menyampaikan bahwa ada kelebihan tanah tersebut.
"Padahal rumah tersebut sudah ditempati sekitar 4 tahun, kenapa kok baru sampaikan kalau ada kelebihan tanah pada 2023, kenapa tidak pada saat proses jual beli," kata Amrullah dengan nada heran.
Proses mediasi sudah pernah dilakukan. Akan tetapi, permasalahan ini mau dijadikan aji mumpung oleh pihak developer dengan meminta untuk membeli satu unit lagi di belakang rumah Eva dan Didik.
Rohmad Amrullah menegaskan, seharusnya ketika sudah resmi akad jual beli selesai sudah tidak ada masalah lagi. Tapi kenapa kesalahan dari developer yang awal membangun malah ditimpakan pada pembeli.
"Kami sebenarnya sangat berharap bahwa Owner PT Chalidana ini adalah ketua REI Jatim yang seharusnya memberikan contoh yang baik. Jangan hanya melihat satu sisi keuntungannya saja," ungkap Amrullah.
"Solusi yang diinginkan oleh klien kami adalah kelebihan tanah itu saja yang kami beli," tambahnya.
Sementara, Tim Legal PT Chalidana Inti Cahaya, Siti Khamidah menjelaskan, kelebihan tanah ini merupakan kasus pertama bagi PT Chalidana.
"Karena dalam pembangunan rumah, PT Chalidana selalu berdasarkan pada sertifikat," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Berkaitan dengan kelebihan tanah milik PT Chalidana yang dibangun oleh Didik Noga, pihaknya sudah mencoba menyelesaikan lewat jalur persuasif selama bertahun-tahun dengan memberikan solusi-solusi yang meringankan.
"Namun dari bapak Didik Noga tidak merespons dengan baik solusi tersebut," ungkapnya.
Khamidah menegaskan kasus, ini tidak akan sampai ke ranah pengadilan jika seandainya Didik tidak melakukan renovasi rumah menjadi 3 lantai pada tahun 2019.
"Bapak Didik Noga juga tidak pernah melakukan izin renovasi rumahnya di bagian belakang rumah menjadi 3 lantai kepada PT Chalidana," pungkasnya.
Namun, apa yang disebutkan pihak developer tersebut juga dibantah Didik Noga Ahfidianto bersama Eva. Sebab, pihaknya sebelum membangun sudah mengajukan izin ke developer saat itu.