Duduk perkara ini dihimpun detikcom dari putusan pengadilan. Ada pula keterangan dari kuasa hukm dari pihak pengembang perumahan CGR (perusahaan PT Megapoitan Developments Tbk) yakni Maju Posko Simbolon.
Pengembang hendak membangun perumahan CGR. Calon pembeli sudah mulai menunjukkan minat. 75 Persen dari 100 unit rumah yang akan dibangun sudah sempat laku.
Pengacara pengembang perumahan CGR, Maju Posko Simbolon, mengatakan rencana pembangunan perumahan dimulai tahun 2021 di atas lahan 1,6 hektare. Karena lahannya terpisah oleh Kali Grogol, maka perlu cara agar perumahan itu dapat diakses melintasi kali. Jembatan itu dibangun karena jalan lainnya terlalu sempit.
Pengacara itu menjelaskan bahwa kliennya telah berkomunikasi lebih dulu dengan pihak tergugat untuk mendapatkan izin menggunakan jalan dalam proses pembangunan. Kliennya bersedia menyediakan pengembangan fasilitas umum, sosial, dan penawaran bantuan uang tunai, pengamanan, serta bertanggung jawab mengembalikan kondisi jalan seperti semula setelah pembangunan selesai. Namun pada Oktober 2023, para tergugat menyampaikan penolakan pembangunan jembatan.
Sebagai akses menuju perumahan baru itu, pengembang perlu membangun jembatan melintasi kali menuju perumahan. Pengembang perumahan CGR tidak bisa membangun jembatan akses ke perumahan yang hendak dibangunnya, sebabnya adalah sejumlah warga perumahan CE menolak pembangunan jembatan tersebut dengan alasan keamanan di perumahan CE. Adanya jembatan membuat lingkungan perumahan CE menjadi terbuka sehingga tidak aman dan rawan maling seperti dahulu kala.
Pengacara pengembang perumahan CGR menjelaskan bahwa pada 1 Desember 2023, warga dari perumahan CE menolak karyawan yang datang hendak membangun perumahan CGR. Akibatnya, pembangunan perumahan CGR urung terlaksana. Pengembang mengklaim dapat kerugian materiil dan immateriil.
Pengembang perumahan CGR menggugat 10 warga perumahan CE ke Pengadilan Negeri (PN) Depok. PN Depok memutuskan gugatan perumahan CGR dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan nomor 12/Pdt.G/2024/PN.Dpk itu diketok pada 15 Oktober 2024.
Pengembang perumahan CGR tidak terima dengan putusan hakim di PN Depok. Pengembang perumahan CGR melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Hasilnya, pengembang perumahan CGR menang. Majelis banding PT Bandung yang diketuai Made Sutrisna dibantu 2 hakim anggota yaitu Jesayas Tarigan dan Mula Pangaribuan membatalkan putusan PN Depok tersebut.
"Mengadili. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Depok tanggal 15 Oktober 2024," ucap majelis banding PT Bandung.
Hakim di PT Bandung tidak bisa menerima alasan gangguan keamanan yang dikemukakan warga perumahan CE selaku tergugat. Menurut hakim, alasan itu berlebihan.
Warga perumahan CE dihukum bayar ganti rugi Rp 40 M
Selain itu para tergugat dihukum memberikan akses ke perumahan CGR. Para tergugat juga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 40.849.382.721,50 ke pihak pengembang perumahan CGR.
Mengutip putusan, diketahui Pengembang Perumahan CGR sudah memasarkan 100 unit rumah yang telah terjual 75 persen. Namun karena adanya persoalan ini maka para pembeli membatalkan transaksinya.
"Menimbang bahwa mengenai kerugian materiil yang dimohonkan oleh Penggugat maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengacu bukti P-43 yaitu bukti tentang pembatalan pembelian rumah sedangkan transaksi sudah dilakukan yaitu sebesar Rp 20.849.382.721,50," kata majelis banding.
Selain itu majelis hakim mengabulkan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp 20 miliar. Maka total ganti rugi yang dibebankan ke warga perumahan CE menjadi Rp 40 miliar lebih. Kuasa hukum pihak pengembang perumahan CGR menanggapi putusan ini.
"Bahwa oleh karena permasalahan hukum a quo telah masuk pada ranah pengadilan dan hingga saat ini masih terbuka upaya hukum, maka kami mengimbau agar menghormati proses hukum yang masih akan berjalan dan tidak melakukan tindakan-tindakan ceroboh yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum baru baik secara pidana dan/atau perdata, karena klien kami akan mempergunakan haknya untuk mengajukan tuntutan hukum lebih lanjut terhadap setiap tindakan-tindakan di kemudian hari yang berpotensi melanggar ketentuan hukum," kata kuasa hukum pengembang perumahan CGR, Maju Posko Simbolon dalam keterangannya.
Tonton juga Video Pengembang Pertanyakan soal Mengelolah Tanah Sitaan untuk Rumah MBR
[Gambas:Video 20detik]
Halaman Selanjutnya
Halaman