Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil membongkar sindikat yang memproduksi narkotika jenis tembakau jenis sintetis atau sinte secara rumahan. Dua orang ditangkap. [446] url asal
Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil membongkar sindikat yang memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte secara rumahan. Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan dua pelaku.
Adapun dua pelaku yang diamankan yakni Aji Hamzah (22), dan Febru Duta Akbar (20). Mereka yang memproduksi secara rumahan sinte.
Kedua pelaku diamankan petugas di dua lokasi berbeda yakni di kontrakan yang berada di Komplek Perumahan Kelapa Gading, Kilometer 9, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang.
TKP kedua yakni di Jalan Hbr Motik Blok A24A, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang pada Rabu (26/2/2025).
Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan TKP pertama merupakan tempat di mana kedua pelaku menerima bahan untuk membuat narkoba sinte. Bahan bakunya dibeli secara online.
Kata dia, dalam penggerebekan itu, petugas menemukan beberapa barang bukti di antaranya tiga botol spray kaca hitam ukuran lima mili yang berisikan cairan sinte.
"Kemudian satu kg tembakau merk Indobacco, kemudian dua botol spray kaca hitam ukuran 10 mili yang berisikan cairan sinte," katanya Kamis (20/3/2025).
Setelah itu, sambungnya, petugas melakukan pengembangan dan menemukan beberapa barang bukti di TKP kedua yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis sinte tersebut. Total barang bukti yang diamankan yakni sintetis sebanyak 873 ml yang mengandung 5 Flouro ADB.
"Ini baru pertama kali ungkap kasus sintetis atau sinte di Sumsel. Sindikat ini sudah berlangsung lebih dari 1 bulan di Palembang," ujarnya.
Menurut keterangan dari para pelaku, keduanya mendapatkan bahan baku kimia tersebut dengan memesan secara online, dan kemudian mempelajari memproduksi sinte dari penjual bahan baku tersebut.
Akibat perbuatan, kedua pelaku terancam disangkakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup.
Polisi mengungkap peredaran tembakau sintetis yang beroperasi di perumahan Sukatani, Tapos, Depok. Peracik hingga penjual narkoba diringkus. [227] url asal
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di perumahan Sukatani, Tapos, Kota Depok. Peracik hingga penjual narkoba diringkus polisi.
"Berhasil mengungkap jaringan peredaran dan peracik narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah rumah di kawasan Depok," kata Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rian Fauzi kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Kasus terungkap pada Kamis (6/3), sekitar pukul 15.00 WIB. Kasus terungkap dari laporan masyarakat yang curiga atas adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Polisi lalu meringkus dua orang tersangka, yaitu tersangka MR, yang berperan meracik tembakau sintetis; serta EI, penjual barang haram tersebut.
"Menurut keterangan polisi, MR berperan sebagai peracik tembakau sintetis, sementara EI bertugas sebagai penjual," ujarnya.
Polisi turut menyita 722,52 gram tembakau sintetis dan bibit sinte di kamar tersangka MR. Berdasarkan pengakuan MR, bibit itu diperoleh dari Mr X melalui sistem tempel di daerah Pancoran Mas.
"Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka serta menyita barang bukti berupa 722,52 gram tembakau sintetis dan bibit diduga tembakau sintetis seberat 99,87 gram," ujarnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. Termasuk memburu sosok Mr X sebagai pemasok narkotika tersebut.
"Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap DPO Mr X dan mengungkap jaringan yang lebih luas," tuturnya.