Jakarta -
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sifatnya harus menjadi sukarela dan bukan kewajiban.
Kebijakan Tapera sendiri membuat gaji para pekerja swasta maupun PNS dipotong setiap bulannya hingga 3%. Nah, Maruarar ingin agar potongan 3% itu tak wajib dan harus sukarela.
Kini, Maruarar mengaku telah bertemu dengan Badan Pengelola (BP) Tapera untuk membicarakan agar iuran Tapera bisa menjadi sukarela. Dia juga melapor langsung ke Presiden Prabowo Subianto agar kebijakan Tapera tidak lagi jadi tarikan wajib kepada masyarakat.
"Saya sudah undang Tapera, dan saya sudah laporkan juga tadi (ke Presiden Prabowo). Memang tabungan itu kan harusnya bersifat sukarela," ungkap Maruarar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).
Iuran Tapera menjadi kewajiban sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang dituangkan aturan teknisnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam aturan itu, pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya ke program paling lambat 2027. Dalam aturan tersebut dijelaskan, Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh masyarakat sebagai peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% gaji atau penghasilan. Dari total 3% iuran Tapera, pekerja kebagian menanggung 2,5% dari gaji yang diterima setiap bulan, lalu 0,5% sisanya ditanggung oleh pemberi kerja. Sedangkan untuk pekerja mandiri menanggung seluruh simpanan atau 3%. Dana yang dihimpun lewat Tapera dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).
Tapera Mau Direvisi?
Maruarar bilang sejauh ini sudah ada gugatan dari masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan Tapera.
Pemerintah ingin agar proses gugatan itu selesai terlebih dahulu, kemudian mengambil langkah berikutnya apabila aturan Tapera perlu diubah.
"Saya rasa itu, kita tahu sekarang sedang berproses di MK. Dan kita menghormati keputusan hukum lah. Kita tunggu dari MK selesai dahulu," sebut Maruarar.
Setidaknya ada dua gugatan ke MK soal UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera. Pertama, pada Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Leonardo Olefins Hamonangandan Ricky Donny Lamhot Marpaung.
Kedua, Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Salah satu gugatan itu meminta agar kepesertaan masyarakat pada Tapera bukan menjadi sebuah kewajiban.
(hal/rrd)