Bandung -
Memiliki rumah pribadi merupakan impian banyak orang. Namun, harga rumah yang terus meningkat sering kali menjadi kendala utama. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah menghadirkan program rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Melalui program ini, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berkesempatan memiliki rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ringan, bunga tetap sebesar 5 persen, dan tenor cicilan hingga 20 tahun. Bahkan, uang muka (DP) yang dibutuhkan hanya 1 persen dari harga rumah.
Namun, tidak semua orang bisa membeli rumah subsidi. Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi calon pembeli agar dapat mengakses program ini.
Apa Saja Syarat Membeli Rumah Subsidi?
Berikut adalah syarat lengkap untuk membeli rumah subsidi berdasarkan informasi dari detikProperti dan Keputusan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020:
1. Belum Pernah Memiliki Rumah
Calon pembeli rumah subsidi wajib belum pernah memiliki rumah pribadi sebelumnya. Selain itu, mereka juga belum pernah menerima bantuan subsidi perumahan dari pemerintah dalam bentuk apa pun.
2. Warga Negara Indonesia dan Usia Minimal 21 Tahun
Hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat mengajukan KPR rumah subsidi. Usia minimal calon pembeli adalah 21 tahun atau sudah menikah. Sementara itu, usia maksimal adalah 65 tahun saat masa pelunasan kredit berakhir.
3. Termasuk dalam Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Program FLPP hanya diperuntukkan bagi masyarakat dengan penghasilan tertentu sesuai wilayah domisili. Berikut rincian batas penghasilan maksimal:
a. Wilayah Luar Jabodetabek
- Belum menikah: maksimal Rp 7 juta/bulan
- Sudah menikah: maksimal Rp 8 juta/bulan
b. Wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Belum menikah: maksimal Rp 12 juta/bulan
- Sudah menikah: maksimal Rp 14 juta/bulan
Catatan: Penghasilan dapat bersifat tetap maupun tidak tetap.
4. Melengkapi Dokumen Persyaratan
Calon pembeli wajib menyiapkan sejumlah dokumen saat mengajukan KPR subsidi FLPP. Berikut daftar dokumen yang harus dilampirkan:
- KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Buku/Akta Nikah atau Surat Cerai (jika berlaku)
- Slip gaji tiga bulan terakhir
- Surat keterangan kerja dari perusahaan
- Rekening koran tabungan tiga bulan terakhir.
Baca selengkapnya di detikProperti.
(dhw/sud)