Menteri PKP Maruarar Sirait dan Mendagri Tito KarnavianPemerintah akan mengecek langsung daerah yang belum membebaskan biaya BPHTB dan PBG untuk MBR. [798] url asal
Pemerintah telah membuat kebijakan untuk membebaskan biaya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, sejumlah asosiasi pengembang perumahan masih mengalami kendala di lapangan terkait implementasi kebijakan tersebut.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Selasa (22/4) dan sepakat untuk mengecek langsung sejumlah daerah terkait pembebasan BPHTB dan retribusi PBG untuk MBR yang masih belum berjalan dengan baik di lapangan.
"Hari ini saya bersama Mendagri telah bertemu dengan asosiasi pengembang yang menyampaikan data bahwa masih ada pemerintah daerah (pemda) yang belum melaksanakan pembebasan biaya BPHTB dan PBG, serta percepatan proses penerbitan PBG bagi MBR," ujar Ara dikutip dari keterangan tertulis, dikutip Rabu (23/4/2025).
Ia bertemu sejumlah asosiasi pengembang perumahan seperti Apersi, REI, Himperra, Pengembang Indonesia, Asprumnas Jaya, dan Apernas Jaya di Wisma Mandiri 2 Kebon Sirih, Jakarta.
Pada pertemuan itu, sejumlah perwakilan asosiasi pengembang menyampaikan data terkait pemerintah daerah yang sudah dan belum melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penghapusan biaya BPHTB dan PBG bagi MBR yang membeli atau membangun rumah. Kebijakan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tanggal 25 November 2024 lalu.
Sejumlah daerah yang akan dikunjungi oleh Ara dan Tito pada pertengahan bulan Mei 2025 mendatang antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Selatan.
"Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Mendagri selama ini terhadap Program 3 Juta Rumah bagi masyarakat. Tentunya data dari asosiasi pengembang ini perlu di crosscheck dan diklarifikasi langsung ke daerah karena SKB 3 Menteri ini sudah ditandatangani dan harus dilaksanakan di lapangan," ucapnya.
Sebagai informasi, dengan adanya SKB tersebut, para kepala daerah diimbau untuk segera menetapkan peraturan kepala daerah untuk membebaskan BPHTB mempercepat proses pelayanan pemberian izin PBG, dan menghapuskan retribusi PBG bagi MBR.
"Ini merupakan bentuk kemudahan pelayanan publik yang diberikan secara gratis dari pemerintah bagi masyarakat yang ingin mengurus BPHTB. Selain itu saya juga mengajak masyarakat yang belum memiliki PBG atau yang dulu biasa disebut IMB (izin mendirikan bangunan) untuk segera mengurus karena sekarang sangat mudah dan cepat," katanya.
Di sisi lain, Tito mengaku siap menindaklanjuti adanya data dari pengembang terkait pemerintah daerah yang belum melaksanakan kebijakan SKB 3 Menteri tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian PKP dan mengecek langsung data dari asosiasi pengembang. Sudah ada SKB 3 Menteri dan itu harus segera dijalankan ke daerah," tutur Tito.
Berdasarkan data dari perwakilan asosiasi pengembang REI Maria, dari sejumlah kabupaten/ kota yang ada di Indonesia baru ada sekitar 130 pemerintah daerah yang sudah menjalankan kebijakan SKB 3 Menteri. Beberapa pemerintah daerah yang belum menjalankan kebijakan tersebut di Jawa Tengah antara lain di Brebes, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Purbalingga, Grobogan, Rembang, dan Jepara.
Sementara itu, daerah yang sudah menjalankan kebijakan SKB 3 Menteri di Jateng secara efektif antara lain Kendal dan Kota Semarang. Namun, kebijakan ini belum sepenuhnya berjalan di Demak, Karanganyar, Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali.
Kemudian, wilayah Jawa Timur yang sudah menjalankan kebijakan tersebut ada di Jember, Malang, Kediri, Tulungagung, Banyuwangi, dan Madiun. Daerah yang belum menjalankan kebijakan tersebut ada di Trenggalek, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, dan Situbondo.
"Ada juga pemerintah yang surat kemudahan pengurusan BPHTB sudah ditandatangani wali kota dan bupati namun belum dilaksanakan oleh Dispenda. Ada juga pemda yang menyatakan edaran dari kementerian belum turun ke daerah," imbuhnya.
Ketua Umum Apernas Jaya Andre Bangsawan menyampaikan terima kasih atas dukungan Menteri PKP dan Mendagri terhadap masukan dari pengembang.
"Kami siap mendukung Program 3 Juta Rumah dan mendampingi saat kunjungan kerja menteri ke daerah untuk mengecek pengurusan BPHTB dan PBG di daerah," katanya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang merencanakan sinergi sejumlah inovasi untuk menurunkan biaya bangun rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Salah satunya mempersingkat waktu penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB.
Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) Ara menyebutkan hal yang harus segera diimplementasikan adalah terkait kemudahan perizinan dan dukungan insentif pajak. Hal ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan Program Tiga Juta Rumah dari Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Ia mengatakan Kemendagri telah menyepakati berbagai bantuan kemudahan perizinan untuk pembangunan rumah bagi MBR. Waktu penerbitan PBG akan dipersingkat menjadi 10 hari serta akan ada penyederhanaan perizinan lainnya.
"Bahkan Pak Mendagri sudah menyampaikan ke saya jika masih ada hal lain yang bisa dibantu untuk kelancaran program Tiga Juta Rumah bisa disampaikan lagi," kata Ara dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat internal bersama Wamen PKP Fahri Hamzah dan Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto dengan para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian PKP pada Kamis (14/11) malam.
Berdasarkan situs Sigap Membangun Negeri PUPR, PBG diterbitkan oleh pemerintah paling lambat 28 hari kerja tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya. Dalam kurun waktu itu, proses yang dilakukan meliputi pengajuan, pemeriksaan rencana teknis, perhitungan retribusi, dan penerbitan PBG.
"Salah satunya yang harus segera dibahas adalah penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dengan Kementerian Dalam Negeri. Lakukan pertemuan dengan Biro Hukum Kemendagri untuk dapat menyusun draft Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri," ucapnya.
Selain sinergi dengan Kemendagri, Kementerian PKP juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Hal itu untuk mengadakan insentif pajak berupa penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) khusus untuk rumah bagi MBR.
"Selanjutnya yang juga tidak kalah penting adalah belajar meningkatkan efisiensi, salah satunya dengan menciptakan sistem central purchasing atau pembelian terpusat dalam pembelian bahan material. Nanti silahkan juga undang instansi terkait seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," tutur Ara.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini