Jakarta -
Pemerintah akan menyiapkan 20.000 rumah subsidi untuk buruh. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi buruh yang ingin membelinya.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, salah satu syarat buruh bisa membeli rumah subsidi adalah masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain itu, rumah subsidi yang dibeli adalah kepemilikan rumah pertama atau belum pernah punya rumah sebelumnya.
"Terus kemudian belum pernah menerima subsidi perumahan apa pun. Itu cross-checking-nya dengan beliau Pak, dengan BPS Pak," kata Heru saat acara penandatanganan MoU rumah subsidi untuk buruh, di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Jl. Kebon Sirih, Kamis (10/4/2025).
Jika dilihat di website BP Tapera, syarat lainnya untuk bisa membeli rumah subsidi melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) adalah WNI, bisa dibeli orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami-istri. Selain itu, batas maksimal pendapatan tetap maupun tidak tetap tidak melebihi Rp 8 juta per bulan merujuk pada Keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020.
Lebih lanjut, Heru mengatakan bahwa tenor cicilan rumah subsidi maksimal 20 tahun dengan bunga fixed 5 persen. Saat ingin membeli rumah subsidi, calon pembeli harus membayar down payment (DP) 1 persen dari harga rumah.
"Harga rumah kalau Bodetabek, harga jual rumah maksimal Rp 185 juta per unit. Jawa, Sumatera, di luar Bodetabek, itu Rp 166 juta Pak. Sulawesi Rp 182 juta, Kalimantan Rp 177 juta. Maluku, Papua Rp 240 juta," ungkapnya.
Untuk cicilan rumah yang dibayarkan, kata Heru, sudah mencakup berbagai jenis asuransi, seperti asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit.
"Hanya 1 persen (DP). Kalau Bodetabek Rp 185 juta, berarti hanya ada 1.850.000 uang mukanya. Angsuran sudah termasuk asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit. Kalau meninggal, otomatis dianggap lunas," tambahnya.
Untuk rumah subsidi yang didapatkan yaitu bangunan dengan luas minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Lalu untuk luas tanahnya minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Saat ditemui wartawan seusai acara, Heru menuturkan lokasi rumah subsidi untuk buruh, rencananya akan berada di dekat sentra-sentra industri agar tidak terlalu jauh jarak rumah ke tempat kerja. Nantinya, BP Tapera juga akan melakukan sosialisasi kepada pihak terkait untuk menjaring peminatan, cara menggunakan sistem informasi KPR subsidi perumahan (SiKasep) untuk membeli rumah subsidi, persyaratan administrasi hingga melibatkan bank penyalur.
Terkait pembelian rumah subsidi ini, Heru mengatakan bagi buruh bisa saja bergabung menjadi anggota Tapera. Namun hal itu tidak wajib untuk dilakukan.
"Ya bisa (jadi anggota Tapera) tapi tawarannya nggak wajib, nanti kita tawarkan sukarela, nabungnya sukarela," ujarnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/das)