DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok akan menindak tegas pembangunan perumahan ilegal.
Hal ini sebagai tindak lanjut usai temuan pembangunan perumahan P di Jalan Ait Soleh Raya, Pancoran Mas, Kota Depok, tidak berizin.
“Kita akan coba lewat jalur administratif dulu, tapi kalau memang ternyata enggak memungkinkan, enggak kooperatif, pasti kita akan ambil langkah hukum lain yaitu baik pidana atau perdata,” ucap Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah kepada wartawan usai tinjau legalitas perumahan di Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (14/4/2025).
Sikap tegas ini ditujukan juga kepada pembangunan perumahan yang dinilai asal-asalan.
Contohnya, pembangunan jalan beton di atas cabang aliran Kali Krukut di dekat tiga perumahan termasuk Perumahan P di Pancoran Mas.
“(Diproses) Buat yang belum mengantongi izin, termasuk juga yang pembangunannya asal-asalan seperti ini. Apa tanggung jawabnya ini sungai dibeton kayak gini? Ini harus ada tanggung jawabnya,” ujar Chandra.
Sementara ini, Pemkot melalui Satpol PP dan Dinas Perizinan akan menghentikan sementara pembangunan Perumahan P yang diduga menargetkan 200 unit rumah.
Setelahnya, Chandra berujar, pihaknya akan memanggil para developer termasuk dua pengembang perumahan lainnya yang bersinggungan dengan pembangunan perumahan P.
“Untuk pengembang yang menutup sungai juga akan dipanggil oleh perizinan juga, akan dipanggil minggu ini, secepat-cepatnya minggu ini,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, banjir menggenang perumahan di Jalan Ait Soleh Raya, Pancoran Mas, Kota Depok, Jumat (11/4/2025) malam.
Banjir itu diduga warga kian memburuk karena pembangunan perumahan di sebelah hingga ketinggian air 40 sentimeter.
Saat meninjau kondisi banjir di lokasi, Chandra melihat adanya penyempitan saluran air.
“Saya lihat ada penyempitan saluran air. Di sana ada juga pembangunan perumahan baru yang akan kita cek izinnya. Kalau izinnya enggak sesuai ketentuan, kita akan minta hentikan secepat-cepatnya,” ungkap Chandra, Jumat.