KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Permen yang ditandatangani pada 17 April 2025 dan diundangkan pada 22 April 2025 ini hadir sebagai respons atas beberapa pertimbangan mendasar.
Menurut Menteri PKP Maruarar Sirait, ada tiga poin utama yang melatarbelakangi perubahan aturan mengenai batas maksimal gaji MBR untuk dapat mengakses program rumah subsidi ini.
Pertama, Meningkatkan Akses dan Keterjangkauan bagi MBR. Pemerintah menyadari bahwa untuk menjangkau lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memanfaatkan berbagai kemudahan dalam pembangunan dan perolehan rumah, diperlukan penyesuaian terhadap besaran penghasilan yang ditetapkan sebelumnya.
"Dengan kata lain, aturan yang lama kami nilai belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kebutuhan MBR yang semakin beragam," ujar Ara kepada Kompas.com, Kamis (24/4/2025).
Kedua, Permen PKP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah sudah tidak lagi relevan dengan dinamika dan kebutuhan hukum yang ada saat ini.
"Perubahan kondisi ekonomi, kenaikan biaya hidup, serta perkembangan sektor properti menjadi faktor pendorong perlunya penggantian aturan yang lebih aktual," imbuh Ara.
Ketiga, Penerbitan Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 ini juga merupakan langkah pemerintah dalam melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pasal tersebut mengamanatkan penetapan peraturan menteri terkait besaran penghasilan dan kriteria MBR serta persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah.
Dengan ketiga pertimbangan utama ini, pemerintah berharap Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 dapat menjadi landasan hukum yang lebih adaptif dan efektif dalam memperluas jangkauan program rumah subsidi kepada masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.
"Aturan baru ini diharapkan mampu menjawab tantangan keterbatasan daya beli MBR dan mewujudkan lebih banyak hunian layak," tuntas Ara.