Kementerian PKP siapkan UU Perumahan untuk atasi tantangan sektor perumahan. Wamen Fahri Hamzah ungkap tiga masalah utama, tanah, perijinan, dan pembiayaan. [473] url asal
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan Undang-Undang (UU) terkait Perumahan dan Kawasan Permukiman yang akan mengatur secara komprehensif skema dalam mengatasi tantangan sektor perumahan.
Hal ini diungkapkan oleh Wamen PKP Fahri Hamzah saat menghadiri Acara Indonesia Policy Dialog bertemakan "Arah Baru Sektor Energi dan Perumahan" yang diselenggarakan oleh www.katadata.co.id di Jakarta.
"Hasil pembicaraan itu nanti kita rangkum dalam satu skema yang nanti diatur dalam satu regulasi yang komprehensif. Itulah cikal bakal nanti lahirnya suatu Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang utuh," ujar Fahri seperti yang dikutip dari keterangan tertulis Rabu (11/12/2024).
Saat ini Kementerian PKP tengah mengidentifikasi seluruh masalah di sektor perumahan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Sejauh ini, Fahri mengatakan, ditemukan tiga tantangan utama yang harus diselesaikan dalam pelaksanaan Program 3 Juta Rumah. Ketiganya adalah soal tanah, perijinan dan pembiayaan.
Pertama, perihal ketersediaan tanah untuk pembangunan Program 3 Juta Rumah. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian PKP serta Kementerian BUMN untuk mendapatkan data dan lokasi tanah yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan untuk rakyat.
"Saya sudah ngobrol dengan Pak Nusron (Menteri ATR/ BPN -red) dan beberapa pihak yang dapat mengatasi masalah tanah," tandasnya.
Masalah yang kedua, mengenai perijinan. Kementerian PKP telah berkoordinasi dengan institusi terkait pembangunan rumah.
"Kita sudah koordinasi dengan beberapa institusi yang berkaitan dengan perijinan pembangunan rumah juga" katanya.
Terakhir dan tak kalah penting adalah soal pembiayaan. Fahri mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, hingga OJK untuk membahas perihal hal ini. Di samping itu, pihaknya juga mengajak masyarakat dan pihak swasta yang ingin membangun rumah atau hanya menyediakan tanah bisa ikut serta dalam pembangunan rumah rakyat ini.
"Kami juga sudah berdiskusi dengan Menteri Keuangan, BI dan OJK. jadi masalah perumahan ini harus ditangani oleh semua pihak dan Kementerian PKP juga terus menumbuhkan semangat gotong royong dalam pembangunan rumah," jelasnya.
Selain itu, Fahri mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan legislatif dengan DPR RI dan DPD RI guna mengevaluasi berbagai kegiatan bidang perumahan dan penetapan anggaran.