sejumlah pengusaha rental mobil di Jambi diresahkan dengan maraknya penggelapan unit yang digadaikan ke permukiman warga SAD, Jambi. Lantas apa kata polisi? [704] url asal
Polisi menanggapi soal maraknya aksi penggelapan mobil rental yang digadaikan ke permukiman Suku Anak Dalam (SAD), Merangin, Jambi. Lantas apa kata pihak kepolisian?
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengidentifikasi dan memonitor praktik gadai mobil yang melibatkan warga SAD.
Menurutnya, mobil-mobil tersebut sebagian memang digadaikan secara legal melalui kesepakatan antara kedua belah pihak, tetapi ada pula mobil yang diduga hasil kejahatan, terutama terkait aksi penggelapan mobil rental.
"Polres Merangin telah melakukan pendataan dan monitoring terhadap kelompok warga SAD yang menerima gadai berupa mobil dari pihak lain," ujar Ruri, Minggu (10/11/2024).
Ruri menerangkan terkait indikasi maraknya mobil rental yang digadaikan pada kelompok warga SAD pihaknya telah melakukan pendataan dengan mendatangi permukiman SAD tersebut.
Pihaknya, kata dia, berupaya melakukan pendataan laporan polisi terkait tindak pidana pencurian, penggelapan, maupun penadahan mobil kepada kelompok warga SAD.
"Kami telah mendalami sistem gadai yang dilakukan oleh kelompok warga SAD. Dalam hal gadai, adanya suatu perikatan atau perjanjian yang terjadi antara penerima gadai dan pemberi gadai," katanya.
Aksi penggelapan yang melibatkan warga SAD ini, sambungnya, telah terjadi sekian kali. Sejauh ini, kata Ruri, pihaknya telah mengungkap 4 perkara penegakan hukum.
"Polres Merangin telah melakukan penegakan hukum terkait tindak pidana pencurian, penggelapan maupun perbuatan tadah (penadahan) yang melibatkan warga SAD sebanyak 4 perkara dan 2 di antaranya sudah tahap II ke JPU," jelasnya.
Ruri menyampaikan pihaknya juga melakukan upaya preventif agar tindakan ini tidak terjadi kembali. Dia menyebut perlu sinergi antarpemerintah memberi penyuluhan dan pemahaman hukum kepada warga SAD tersebut.
"Kami akan tetap memberikan penyuluhan dan pemahaman hukum kepada kelompok warga SAD terkait tindak pidana menerima gadai kendaraan atau surat berharga, yang diduga hasil kejahatan dengan melibatkan pemerintah daerah, dan dinas instansi terkait," terangnya.
"Kami juga akan tetap melakukan penegakan hukum terhadap laporan polisi yang masuk berkaitan dengan tindak pidana melibatkan warga SAD, terkhusus gadai kenderaan baik roda 2, maupun roda 4, yang diduga dari hasil kejahatan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pengusaha rental mobil di Jambi diresahkan dengan maraknya penggelapan unit yang digadaikan ke permukiman warga SAD, Merangin, Jambi. Kejadian ini terus berulang hingga sudah puluhan mobil yang digadaikan di lokasi itu.
Ketua organisasi Buser Rentcar Nasional (BRN) Jambi, Hafizurahman, mengatakan kejadian ini telah beberapa kali dilaporkan ke polisi. Laporan itu kerap menemui jalan buntu.
Sebagai organisasi yang menghimpun pengusaha rental mobil, Hafiz menyebut sejak 2021 hingga 2023 sudah ada 30-an mobil yang digadaikan di pemukiman SAD Merangin, Jambi. Setidaknya, ada dua lokasi SAD tempat mobil-mobil rental itu digadaikan, di Desa Mentawak dan Pamenang.
Dua lokasi itu, kata dia, berada di dalam hutan dan kebun sawit dengan akses yang jauh dari pemukiman warga. Mobil yang digadai di sana sudah puluhan unit. Dari video yang diperlihatkan ke detikSumbagsel, tampak ada puluhan unit tertonggok di kebun sawit.
"Banyak banget sudah kayak showroom diletakkan. Ada Avanza, Xenia, Innova Triton, Panther dan berbagai jenis mobil ada di situ dan digadaikan," kata Hafiz, Sabtu (9/11/2024).
Hafiz mengatakan penggelapan mobil ke SAD ini telah berlangsung sejak 2016. Modusnya, pelaku yang menggadaikan mobil itu merupakan orang yang menyewa ke perental mobil di Jambi yang kemudian dipindahtangankan ke warga SAD. Mobil-mobil itu digadaikan mulai dari Rp 30-80 juta.
"Harga gadai itu tergantung jenis mobil, terkadang warga SAD itu juga mengetahui pasarannya kalau Innova Reborn itu berapa dan Xpander itu berapa," ujarnya.