Angin kencang melanda permukiman warga dua desa di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Akibatnya ada puluhan rumah rusak parah.
Kasi Kedaruratan BPBD Kudus, Ahmad Munaji, menjelaskan ada dua desa yang diterjang angin kencang pada pagi tadi. Yakni Dukuh Lemah Sawah RT 06 RW 05 dan RT 05 RW 05 Desa Jurang, dan Dukuh Ngemplak Wetan RT 02 RW 08 Desa Gondosari Kecamatan Gebog.
"Ada sekitar 34 rumah rusak bagian atap karena terkena angin kencang," jelas Munaji dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Selasa (25/3/2025).
Dia menjelaskan, kejadian bermula saat angin kencang sejak dini hari tadi sampai jam 07.00 WIB. Karena lokasi desa berada di lereng bukit Pegunungan Muria sehingga angin kencang merusak atap puluhan rumah warga.
"Rusaknya atap bangunan rumah dan tembok warga serta pohon tumbang di beberapa titik akibat dari kejadian tersebut yang mengganggu aktivitas warga serta tempat istirahat penghuni rumah," terang dia.
Menurutnya akibat kejadian ini kerugian diperkirakan mencapai Rp 75 juta. Kerusakan rumah ada atap dan beberapa titik yang berdampak pada tembok rumah," jelasnya.
Munaji menjelaskan, warga bergotong royong untuk melakukan perbaikan atap rumah rumah.
"Sebagian atap bangunan dibenahi dan ditangani oleh warga sekitar dan bersama relawan BPBD Kudus," pungkas dia.
Pengembang sambut baik perpanjangan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pasar properti dan daya beli masyarakat. [596] url asal
Pengembang tengah bergembira mendengar kabar insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah dilanjutkan tahun depan. Langkah ini dinilai dapat memacu geliat pasar properti.
Menurut Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto, kebijakan tersebut menjadi upaya pemerintah mengurangi angka backlog dengan lebih baik lagi. Sebab, insentif PPN DTP mengurangi beban pengeluaran masyarakat, sehingga mempermudah sekaligus mempercepat motivasi mereka untuk membeli rumah.
"Wah itu angin surga. Jadi itu kan hal address positif dari pemerintah kepada satu untuk itu intend untuk Program 3 Juta rumah. Yang kedua, pemerintah masih melihat sektor properti ini belum tumbuh seperti industri yang lain," ujar Joko di sela-sela Dialog Solusi Pendanaan Program 3 Juta Rumah, ditulis Selasa (17/12/2024).
Joko menyebutkan perpanjangan PPN DTP mendorong akan mendorong 185 industri pendukung sektor properti. Ia berharap langkah tersebut dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja, sehingga terjadi pendistribusian pendapatan.
Hal itu memperkuat daya beli masyarakat untuk membeli rumah. Penjualan rumah tahun 2025 mendatang pun akan jauh lebih baik dari tahun sekarang, bahkan bisa terjadi rebound pada 2026.
Terpisah, Sekjen DPP Apersi Daniel Djumali mengatakan insentif PPN DTP menguntungkan bagi masyarakat yang belum mempunyai rumah. Menurutnya, kebijakan ini dapat menghidupkan industri perumahan.
"Itu pasti bagus. Itu mestinya bagus selama buat dorong perumahan, terutama ini kan lagi lesu nih sebetulnya," kata Daniel.
Selain perumahan, industri lain seperti bahan bangunan seperti batu semen, furniture, hingga peralatan elektronik akan menyerap banyak tenaga kerja. Menurut Daniel, efek PPN DTP besar terhadap investasi dalam negeri.
Terlebih perumahan menengah ke bawah menggunakan bahan bangunan yang berasal dari dalam negeri. Dengan Program 3 Juta Rumah nantinya, Apersi siap membangun rumah di desa, pesisir, dan perkotaan.
"Kalau rumah ready stock kita masih banyak apalagi sekarang banyak yang nggak kebagian kuota nih nggak kejual juga," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif PPN DTP diperpanjang untuk pembelian properti. Insentif ini diberikan bersamaan dengan keputusan pemerintah menerapkan PPN 12% pada 1 Januari 2025.
"Itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp 2 miliar," ucap Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Insentif PPN DTP ini diterapkan pada pembelian rumah tapak atau rumah susun untuk harga maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, pembelian rumah atau rusun di atas Rp 5 miliar tetap kena PPN 12%. Namun pembebasan PPN 12% ini berlaku hanya untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 2 miliar.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
sejumlah pengusaha rental mobil di Jambi diresahkan dengan maraknya penggelapan unit yang digadaikan ke permukiman warga SAD, Jambi. Lantas apa kata polisi? [704] url asal
Polisi menanggapi soal maraknya aksi penggelapan mobil rental yang digadaikan ke permukiman Suku Anak Dalam (SAD), Merangin, Jambi. Lantas apa kata pihak kepolisian?
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengidentifikasi dan memonitor praktik gadai mobil yang melibatkan warga SAD.
Menurutnya, mobil-mobil tersebut sebagian memang digadaikan secara legal melalui kesepakatan antara kedua belah pihak, tetapi ada pula mobil yang diduga hasil kejahatan, terutama terkait aksi penggelapan mobil rental.
"Polres Merangin telah melakukan pendataan dan monitoring terhadap kelompok warga SAD yang menerima gadai berupa mobil dari pihak lain," ujar Ruri, Minggu (10/11/2024).
Ruri menerangkan terkait indikasi maraknya mobil rental yang digadaikan pada kelompok warga SAD pihaknya telah melakukan pendataan dengan mendatangi permukiman SAD tersebut.
Pihaknya, kata dia, berupaya melakukan pendataan laporan polisi terkait tindak pidana pencurian, penggelapan, maupun penadahan mobil kepada kelompok warga SAD.
"Kami telah mendalami sistem gadai yang dilakukan oleh kelompok warga SAD. Dalam hal gadai, adanya suatu perikatan atau perjanjian yang terjadi antara penerima gadai dan pemberi gadai," katanya.
Aksi penggelapan yang melibatkan warga SAD ini, sambungnya, telah terjadi sekian kali. Sejauh ini, kata Ruri, pihaknya telah mengungkap 4 perkara penegakan hukum.
"Polres Merangin telah melakukan penegakan hukum terkait tindak pidana pencurian, penggelapan maupun perbuatan tadah (penadahan) yang melibatkan warga SAD sebanyak 4 perkara dan 2 di antaranya sudah tahap II ke JPU," jelasnya.
Ruri menyampaikan pihaknya juga melakukan upaya preventif agar tindakan ini tidak terjadi kembali. Dia menyebut perlu sinergi antarpemerintah memberi penyuluhan dan pemahaman hukum kepada warga SAD tersebut.
"Kami akan tetap memberikan penyuluhan dan pemahaman hukum kepada kelompok warga SAD terkait tindak pidana menerima gadai kendaraan atau surat berharga, yang diduga hasil kejahatan dengan melibatkan pemerintah daerah, dan dinas instansi terkait," terangnya.
"Kami juga akan tetap melakukan penegakan hukum terhadap laporan polisi yang masuk berkaitan dengan tindak pidana melibatkan warga SAD, terkhusus gadai kenderaan baik roda 2, maupun roda 4, yang diduga dari hasil kejahatan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pengusaha rental mobil di Jambi diresahkan dengan maraknya penggelapan unit yang digadaikan ke permukiman warga SAD, Merangin, Jambi. Kejadian ini terus berulang hingga sudah puluhan mobil yang digadaikan di lokasi itu.
Ketua organisasi Buser Rentcar Nasional (BRN) Jambi, Hafizurahman, mengatakan kejadian ini telah beberapa kali dilaporkan ke polisi. Laporan itu kerap menemui jalan buntu.
Sebagai organisasi yang menghimpun pengusaha rental mobil, Hafiz menyebut sejak 2021 hingga 2023 sudah ada 30-an mobil yang digadaikan di pemukiman SAD Merangin, Jambi. Setidaknya, ada dua lokasi SAD tempat mobil-mobil rental itu digadaikan, di Desa Mentawak dan Pamenang.
Dua lokasi itu, kata dia, berada di dalam hutan dan kebun sawit dengan akses yang jauh dari pemukiman warga. Mobil yang digadai di sana sudah puluhan unit. Dari video yang diperlihatkan ke detikSumbagsel, tampak ada puluhan unit tertonggok di kebun sawit.
"Banyak banget sudah kayak showroom diletakkan. Ada Avanza, Xenia, Innova Triton, Panther dan berbagai jenis mobil ada di situ dan digadaikan," kata Hafiz, Sabtu (9/11/2024).
Hafiz mengatakan penggelapan mobil ke SAD ini telah berlangsung sejak 2016. Modusnya, pelaku yang menggadaikan mobil itu merupakan orang yang menyewa ke perental mobil di Jambi yang kemudian dipindahtangankan ke warga SAD. Mobil-mobil itu digadaikan mulai dari Rp 30-80 juta.
"Harga gadai itu tergantung jenis mobil, terkadang warga SAD itu juga mengetahui pasarannya kalau Innova Reborn itu berapa dan Xpander itu berapa," ujarnya.